Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkap usaha minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan Pinang dan menangkap satu orang berinisial K yang diketahui menjalankan usaha tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Senin mengatakan, tersangka melakukan usaha menjual minyak curah secara ilegal dengan mengemasnya dan memberikan merk "Qilla".

Baca juga: Pemkot hibah lahan pada Kejaksaan Tangerang untuk optimalisasi pelayanan

"Tersangka tak memiliki izin untuk usaha produksi minyak goreng curah ini sehingga masuk dalam kategori ilegal," kata Kapolres Kombespol Zain.

Dari pengakuan tersangka, minyak goreng curah tersebut diolah sendiri di dalam bangunan semi permanen dan kemudian dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda Rp2 miliar.

Hal ini sesuai dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022