Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mengecam keras tindakan Kafe Holywings di Jakarta yang baru-baru ini mempromosikan minuman keras atau minuman beralkohol gratis bagi seseorang yang memiliki nama Muhammad atau Maria.
Siaran pers PBMA, Senin (27/6/2022) menyebutkan, Muhammad adalah nama nabi umat Islam, nama agung dan mulia yang sangat tidak pantas dilekatkan dengan promosi bagi segala hal yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Begitupun nama Maria adalah nama yang dihormati oleh umat Kristiani dan tidak selayaknya dijadikan sebagai bahan promosi untuk sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama.
Oleh sebab itu, menurut PBMA, promosi minuman haram dengan menggunakan kedua nama di atas sangat menyakitkan dan melukai perasaan umat beragama.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PBMA KH Embay Mulya Syarief dan Sekjen Dr. Jihaduddin itu, PBMA memandang kasus ini termasuk dalam penodaan agama, dan karenanya harus dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PBMA, lanjutya, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kepolisian RI yang bertindak cepat dan antisipatif dengan melakukan penanganan secara profesional sebelum kasus tersebut melebar.
PBMA juga menghimbau kepada seluruh warga Mathla’ul Anwar khususnya dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan hukum sendiri, tapi menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada aparat berwenang untuk ditangani secara tuntas dan transparan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Siaran pers PBMA, Senin (27/6/2022) menyebutkan, Muhammad adalah nama nabi umat Islam, nama agung dan mulia yang sangat tidak pantas dilekatkan dengan promosi bagi segala hal yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Begitupun nama Maria adalah nama yang dihormati oleh umat Kristiani dan tidak selayaknya dijadikan sebagai bahan promosi untuk sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama.
Oleh sebab itu, menurut PBMA, promosi minuman haram dengan menggunakan kedua nama di atas sangat menyakitkan dan melukai perasaan umat beragama.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PBMA KH Embay Mulya Syarief dan Sekjen Dr. Jihaduddin itu, PBMA memandang kasus ini termasuk dalam penodaan agama, dan karenanya harus dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PBMA, lanjutya, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kepolisian RI yang bertindak cepat dan antisipatif dengan melakukan penanganan secara profesional sebelum kasus tersebut melebar.
PBMA juga menghimbau kepada seluruh warga Mathla’ul Anwar khususnya dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan hukum sendiri, tapi menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada aparat berwenang untuk ditangani secara tuntas dan transparan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022