Tangerang (AntaraBanten) - Manajemen Bank Danamon mengatakan, pemberian kredit kepada O Sugandi, warga Kabupaten Tangerang, sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di bank.

Melalui pesan tertulisnya kepada Antaranews, Regional Corporate Officer Wilayah 1 Jabodetabeka, Cilegon, Serang dan Lampung PT Bank Danamon Indonesia, Henny Gunawan menjelaskan, O Sugandi  adalah salah satu direktur yang tercatat dalam Akta Anggaran Dasar PT  Petro Kencana.

Danamon  telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Kencana  sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di bank.

Adapun kaitan masalah hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, dia mengatakan, permasalahan keabsahan kepemilikan jaminan atas nama O Sugandi masih dalam proses hukum baik perdata maupun pidana. "Danamon menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Permasalahan hukum yang saat ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang terkait pemberian kredit sebesar Rp7,7 miliar oleh Bank Danamon pada tahun 2010 kepada O Sugandi.

Dalam persidangan, ahli waris O Sugandi, Henny mengatakan, orang tuanya telah meninggal pada tahun 2003 sehingga tidak mungkin mengajukan kredit pada tahun 2010. Hingga akhirnya, aset berupa lahan dan rumah yang masuk dalam perkara, yakni seluas 4,225 meter persegi disita.

Henny yang merupakan anak pertama mengatakan, seluruh administrasi orang tuanya diduga telah dipalsukan. Karena orang tuanya dinyatakan hadir dalam proses peminjaman. Sementara orang tuanya sudah meninggal.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014