Menjelang hari raya keagamaan Idul Adha 1443 Hijriyah yang akan jatuh pada awal Juli 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapang) aka lebih memperketat pengawasan para peternak hewan (sapi, kerbau, domba dan kambing) dan sejumlah titik lokasi penjualan hewan kurban (lapak}.
Langkah yang dilakukan Pemkab Pandeglang tersebut dalam upaya menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat.
Selain itu, hal ini sebagai langkah antisipasi pencegahan agar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
Plt. Kepala Distapang Pandeglang H. Budi S Januardi menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan terhadap hewan kurban yang akan dijual dan akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk setiap hewan yang sudah diperiksa oleh dokter hewan.
“Hanya hewan kurban yang sudah dinyatakan sehat yang boleh dijual. Sedangkan hewan yang dinyatakan tidak sehat akan diobati dokter hewan sampai sembuh, baru kemudian boleh dijual,” ujar Plt. Kepala Distapang Pandeglang H. Budi S Januardi, Minggu (19/06/2022).
Dia menegaskan, sudah menginstruksikan jajarannya melalui surat edaran (SE) Nomor 520/5359/Distapang/V/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK sekaligus telah membentuk tim medik dan paramedik veteriner Bidang Peternakan dan UPT Puskeswan Pandeglang untuk terus memantau, menangani dan mengendalikan penyebaran PMK, apalagi penyelenggaraan kurban Idul Adha sudah semakin dekat.
"Momentum penyelenggaraan kurban tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Dengan adanya wabah PMK, pemantauan lapak hewan kurban harus lebih detail dalam pengawasan maupun pengecekan ternaknya," imbuhnya.
Budi menegaskan, dalam rangka pengetatan pengawasan tersebut, dirinya telah melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait sesuai perintah dalam surat edaran (SE) Bupati Pandeglang nomor 800/1011 – DISTAPANG/V/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan ternak yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Seluruh Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Pandeglang.
“Insyaallah hewan ternak asal Kabupaten Pandeglang semua sehat, kalaupun ditemukan hewan ternak terinfeksi PMK itu berasal dari luar Pandeglang,” tegas H. Budi S januardi yang juga Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang ini.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang Ade Setiawan mengatakan, Puskeswan sudah mempersiapkan tim teknis yang terdiri dari dokter hewan dan paramedik veteriner untuk melaksanakan tugas sebagai tim pemeriksa kesehatan hewan kurban.
“Kita sudah siapkan dokter hewan dan mantri hewan sebagai tim pemeriksa kesehatan hewan kurban dan sudah diusulkan ke dinas. Adapun pengaturan jadwal pemeriksaan masih menunggu instruksi lebih lanjut,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Langkah yang dilakukan Pemkab Pandeglang tersebut dalam upaya menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat.
Selain itu, hal ini sebagai langkah antisipasi pencegahan agar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
Plt. Kepala Distapang Pandeglang H. Budi S Januardi menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan terhadap hewan kurban yang akan dijual dan akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk setiap hewan yang sudah diperiksa oleh dokter hewan.
“Hanya hewan kurban yang sudah dinyatakan sehat yang boleh dijual. Sedangkan hewan yang dinyatakan tidak sehat akan diobati dokter hewan sampai sembuh, baru kemudian boleh dijual,” ujar Plt. Kepala Distapang Pandeglang H. Budi S Januardi, Minggu (19/06/2022).
Dia menegaskan, sudah menginstruksikan jajarannya melalui surat edaran (SE) Nomor 520/5359/Distapang/V/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK sekaligus telah membentuk tim medik dan paramedik veteriner Bidang Peternakan dan UPT Puskeswan Pandeglang untuk terus memantau, menangani dan mengendalikan penyebaran PMK, apalagi penyelenggaraan kurban Idul Adha sudah semakin dekat.
"Momentum penyelenggaraan kurban tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Dengan adanya wabah PMK, pemantauan lapak hewan kurban harus lebih detail dalam pengawasan maupun pengecekan ternaknya," imbuhnya.
Budi menegaskan, dalam rangka pengetatan pengawasan tersebut, dirinya telah melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait sesuai perintah dalam surat edaran (SE) Bupati Pandeglang nomor 800/1011 – DISTAPANG/V/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan ternak yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Seluruh Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Pandeglang.
“Insyaallah hewan ternak asal Kabupaten Pandeglang semua sehat, kalaupun ditemukan hewan ternak terinfeksi PMK itu berasal dari luar Pandeglang,” tegas H. Budi S januardi yang juga Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang ini.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang Ade Setiawan mengatakan, Puskeswan sudah mempersiapkan tim teknis yang terdiri dari dokter hewan dan paramedik veteriner untuk melaksanakan tugas sebagai tim pemeriksa kesehatan hewan kurban.
“Kita sudah siapkan dokter hewan dan mantri hewan sebagai tim pemeriksa kesehatan hewan kurban dan sudah diusulkan ke dinas. Adapun pengaturan jadwal pemeriksaan masih menunggu instruksi lebih lanjut,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022