Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memanggil sebanyak 16 perusahaan yang berdomisili di wilayah Kota dan Kabupaten Serang yang masih menungggak dalam pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (9/6/2022).

"Kami melaksanakan tugas ini karena sudah menandatangani kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat, yang dalam perjanjiannya antara lain mengizinkan memanggil pihak perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya membayar iuran untuk dikonfirmasi apa permasalahan yang dialaminya," kata Kasi Datun Ahmadi SH kepada wartawan di Kantor Kejari Serang, Kamis.

Ia menyebutkan ada 16 perusahaan yang diundang untuk hadir di Kantor Kejari Serang dengan total tunggakan mencapai Rp2 miliar lebih, dan hampir semua wakil perusahaan memenuhi undangan tersebut.

Menurut Ahmadi, pihaknya akan menanyakan sebab-sebab terjadinya tungggakan, apakah memang tidak sanggup membayar, atau sudah dipotong dari gaji atau honor karyawan namun belum disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini bagian pertanyaan yang kami ajukan. Kalau perusahaan lagi pailit atau rugi karena dampak dari Covid-19, tentu dapat ditolerir dengan perjanjian kapan bisa mencicilnya. Tapi kalau perusahaan telah memotong gaji atau honor karyawan, namun oleh bendaharanya belum disetorkan dalam beberapa bulan, ini merupakan kasus penggelapan yang bisa diproses ke jalur hukum,"  kata Ahmadi.

Kendati demikian, kata Ahmadi, pihaknya akan berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan apabila pihak bersangkutan mempunyai niat untuk mencicilnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya H. Didin Haryono mengatakan besar tunggakan yang terjadi di 16 perusahaan dengan total Rp2 miliar itu, lamanya bervariasi 3 sampai 8 bulan menunggak, sehingga berpotensi mengakibatkan tidak bisa mengklaim haknya bila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

"Tapi untung 15 dari 16 perusahaan yang menghadiri undangan menyatakan ingin menyelesaikan piutang. Rata-rata melakukan pencicilan di bulan ini, atau paling lama Desember 2022 sudah lunas semua," kata Didin.

Dasar hukum kewajiban perusahaan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 pasal 17, UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal 19, ‌PP Nomor 44 Tahun 2015 pasal 16,18 dan 21, ‌PP Nomor 45 Tahun 2015 pasal 30, ‌PP Nomor 46 Tahun 2015 jo PP Nomor 60 Tahun 2015 Tahun 19. Sanksi atas ketidakpatuhan pembayaran iuran tercantum pada UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal 55.

Menurut Didin, setiap pekerja baik formal maupun informal diwajibkan oleh pemerintah untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka melindungi diri pekerja atau karyawan dari risiko kecelakaan selama mereka bekerja, dan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan pengobatan sampai sembuh dan bila meninggal dunia mendapatkan santunan minimal Rp42 juta.




 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022