Polisi mengungkap laki-laki korban pembunuhan yang jenazahnya ditemukan dalam karung di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, bermotifkan sakit hati pelaku terhadap korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku berinisial SY (35) serta MYM (18) dan korban yang bernama Suherlan (59) terlibat cekcok usai menonton film dewasa.
Baca juga: Polda Banten amankan empat tersangka korupsi pengadaan lahan di Kabupaten Serang
"Sebelum kejadian, pelaku bersama korban berkumpul di rumah korban pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian mereka ngopi bersama juga menonton video porno yang berasal dari handphone pelaku SY," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.
Zulpan mengatakan saat itu korban mengucapkan kalimat yang dianggap menyinggung perasaan pelaku berinisial SY.
"Korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban mau enggak Rp300 ribu dipakai pelaku," ujar Zulpan.
SY yang naik pitam karena tak terima dengan ucapan Suherlan langsung menghantam kepala korban dengan kapak yang diambil dari rumah korban.
Kemudian tersangka SY dibantu oleh MYM membuang jenazah Suherlan serta membawa kabur mobil korban. Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
"Mereka dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana," tutur Zulpan.
Sebelumnya warga di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (31/6) dikejutkan dengan penemuan mayat laki-laki di dalam karung pada bekas galian pasir.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku berinisial SY (35) serta MYM (18) dan korban yang bernama Suherlan (59) terlibat cekcok usai menonton film dewasa.
Baca juga: Polda Banten amankan empat tersangka korupsi pengadaan lahan di Kabupaten Serang
"Sebelum kejadian, pelaku bersama korban berkumpul di rumah korban pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian mereka ngopi bersama juga menonton video porno yang berasal dari handphone pelaku SY," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.
Zulpan mengatakan saat itu korban mengucapkan kalimat yang dianggap menyinggung perasaan pelaku berinisial SY.
"Korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban mau enggak Rp300 ribu dipakai pelaku," ujar Zulpan.
SY yang naik pitam karena tak terima dengan ucapan Suherlan langsung menghantam kepala korban dengan kapak yang diambil dari rumah korban.
Kemudian tersangka SY dibantu oleh MYM membuang jenazah Suherlan serta membawa kabur mobil korban. Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
"Mereka dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana," tutur Zulpan.
Sebelumnya warga di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (31/6) dikejutkan dengan penemuan mayat laki-laki di dalam karung pada bekas galian pasir.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022