Serang (AntaraBanten) - Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mendorong keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) serta menjaga integritas.

"Sebagai Aparatur Sipil Negara kita harus memliki integritas. Integritas itu adalah setiap orang antara pikiran, prilaku dan tindakannya sesuai dengan norma-norma yang ada dan kode etik yang dimiliki termasuk pengadaan barang dan jasa," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Asmudji HW pada sosialisasi mekanisme dan aplikasi pendukung pengadaan barang/jasa secara elektronik  (SPSE) versi 4 di Serang, Selasa.

Asmudji mengatakan berdasarkan peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2014 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Maka dengan berbagai aturan tersebut dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (LPSE), Provinsi Banten mengadakan sosialisasi mekanisme pengadaan barang/jasa aplikasi pendukung sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik  (SPSE) versi 4.

"Teknologi terus berkembang dan pemerintah boleh menggunakan. Maka dengan adanya aplikasi versi 4 ini kita mungkin akan dimudahkan dan tranparansi akan tercapai," kata Asmudji.

Asmudji mengatakan, secanggih apapun teknologi, apabila manusianya tidak punya integritas maka tidak akan berhasil.

"Mari kita laksanakan ketentuan yang berlaku, jangan sampai kita berhadapan dengan hukum. Tujuannya yakni bagaimana pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan kemajuan teknologi informasi hanyalah sekedar alat, maka kembali kepada manusianya. Meskipun alatnya kurang cangih tetapi orangnya mempunyai integritas, maka hasilnya akan baik.

"Saya berpesan agar berhati-hati dan lakukan yang terbaik sesuai ketentuan dan aturan yang ada," kata Asmudji.

Ketua LPSE Banten Dodo Mulayadi mengatakan, tujuan dari sosialisasi mekanisme pengadaan barang/jasa tersebut, untuk memberikan pembekalan dini kepada aparatur pengguna SPSE.

Sebab, kata Dodo, pada tahun 2015 aplikasi SPSE versi 3.5 yang  saat ini digunakan akan di 'update' manjadi SPSE versi 4.

"Nanti dalam rapat koordinasi teknis akan dibahas tentang implementasi SPSE versi 4.0 ini serta simulasi penggunaan aplikasinya," kata Dodo.

Pihaknya berharap melalui sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada pengelola LPSE, pokja ULP dan aparatur SKPD terkait penggunaan aplikasi SPSE versi 4.0 tersebut.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014