Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021. Opini tertinggi ini telah diraih Pemkab Serang sebanyak 11 kali berturut-turut.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk implementasi rencana aksi yang sudah dilaksanakan dan telah disampaikan, BPK RI memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Serang tahun anggaran 2021 dengan opini, wajar tanpa pengecualian,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Novie Irawati Herni Purnama saat penyerahan hasil pemeriksaan LKPD kepada DPRD dan Pemkab Serang di kantornya, Senin (23/5/2022).
BPK memberikan saran agar persoalan defisit anggaran sebagai bagian dari dampak Covid-19, dapat diselesaikan oleh Pemkab Serang, yakni bisa menyesuaikan dalam mekanisme anggaran perubahan tahun 2022.
“Kami harapkan bisa menjadi pertimbangan untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkab Serang wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK atas pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2021.
“Wajib memberikan jawaban atau penjelasan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujarnya.
Turut hadir Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil Bupati Pandji Tirtayasa, Sekda Tb Entus Mahmud Sahiri, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang.
“Opini WTP dari BPK ini harus terus menjadi motivasi seluruh jajaran Pemkab Serang agar selalu bekerja keras melaksanaan proses pelaksanaan anggaran dengan baik dan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Serang, Tatu mengucapkan terima kasih atas opini terbaik yang diberikan BPK kepada Pemkab Serang.
“Kami telah menyusun rencana aksi terhadap temuan atau catatan dari BPK RI dan akan diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2021 tersebut.
Menurutnya, meski mayoritas bersifat administrasi, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan tuntas melalui fungsi pengawasan DPRD.
“Kami ucapkan selamat kepada Pemkab Serang, dan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Banten. Tentu semua rekomendasi segera ditindaklanjuti oleh kami, untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Pemkab Serang,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk implementasi rencana aksi yang sudah dilaksanakan dan telah disampaikan, BPK RI memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Serang tahun anggaran 2021 dengan opini, wajar tanpa pengecualian,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Novie Irawati Herni Purnama saat penyerahan hasil pemeriksaan LKPD kepada DPRD dan Pemkab Serang di kantornya, Senin (23/5/2022).
BPK memberikan saran agar persoalan defisit anggaran sebagai bagian dari dampak Covid-19, dapat diselesaikan oleh Pemkab Serang, yakni bisa menyesuaikan dalam mekanisme anggaran perubahan tahun 2022.
“Kami harapkan bisa menjadi pertimbangan untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkab Serang wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK atas pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2021.
“Wajib memberikan jawaban atau penjelasan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujarnya.
Turut hadir Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil Bupati Pandji Tirtayasa, Sekda Tb Entus Mahmud Sahiri, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang.
“Opini WTP dari BPK ini harus terus menjadi motivasi seluruh jajaran Pemkab Serang agar selalu bekerja keras melaksanaan proses pelaksanaan anggaran dengan baik dan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Serang, Tatu mengucapkan terima kasih atas opini terbaik yang diberikan BPK kepada Pemkab Serang.
“Kami telah menyusun rencana aksi terhadap temuan atau catatan dari BPK RI dan akan diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2021 tersebut.
Menurutnya, meski mayoritas bersifat administrasi, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan tuntas melalui fungsi pengawasan DPRD.
“Kami ucapkan selamat kepada Pemkab Serang, dan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Banten. Tentu semua rekomendasi segera ditindaklanjuti oleh kami, untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Pemkab Serang,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022