Serang (AntaraBanten) - Pemerintah Provinsi Banten akan segera menuntaskan perbaikan dan pelebaran enam ruas jalan yang sudah tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2012 tentang pembangunan infrastruktur jalan dengan penganggaran tahun jamak.

Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Muhammad Husni Hasan di Serang, Rabu, mengatakan anggaran untuk mengerjakan enam ruas jalan tersebut sudah tersedia dan sebagian sudah dikerjakan sesuai dengan kontrak dan sisanya masih dalam tahap menunggu hasil lelang.

Didampingi Kepala Bidang Bina Teknik Robbi Cahyadi, ia menyebutkan enam ruas jalan yang diprioritaskan untuk dikerjakan tahun ini diantaranya ruas jalan Saketi-Simpang Malimping sepanjang 55 km, Citeras-Tigaraksa sepanjang 27 km dan ruas jalan Pakupatan-Palima sepanjang 9 km. Ketiga ruas jalan tersebut hanya diperbaiki saja.

Kemudian ruas jalan Palima-Pasar Teneng sepanjang 21 km, ruas jalan Simpang Muncul-Pamulang-Pajajaran-Otista sepanjang 10 km dan ruas jalan Hasyim Asharri sepanjang 6 km. Ketiga jalan tersebut selain diperbaiki juga dilakukan pelebaran antara empat dan delapan lajur.

Husni mengatakan untuk ruas jalan Saketi-Simpang Malimping yang akan menghabiskan anggaran sebesar Rp322 miliar, saat ini sudah dalam tahap pengerjaan dan juga ruas jalan Citeras-Tigaraksa sudah mulai tahap pengerjaan karena telah ditetapkan pihak perusahaan yang memenangkan lelang.

"Kemudian untuk empat ruas jalan lagi diharapkan tahun ini sudah dapat ditentukan siapa yang memenangkan tendernya", kata Husni.

Ia mengatakan, enam ruas jalan tersebut diharapkan selesai dikerjakan pada tahun 2016, karena jalan-jalan tersebut sangat penting bagi masyarakat, seperti Jalan Saketi-Malimping yang menjadi jalur utama bagi keberlangsungan sistem ekonomi masyarakat Lebak Selatan.

Sebagai jalan dengan kategori kelas III, Husni mengharapkan ke enam ruas jalan yang diperbaiki itu tidak lagi diperbolehkan dilalui oleh kendaraan yang melebihi kapasitas muatan 8 ton, karena kekuatan beban jalan tersebut tidak mencapai seberat itu.

Oleh sebab itu, kata dia, kerja sama yang baik dengan dinas perhubungan sangat diperlukan, agar ia mengeluarkan peraturan kepada pihak pemilik kendaraan/truk untuk membatasi kapasitas muatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami hanya memperbaiki jalan sesuai dengan kualitas yang ditetapkan untuk jalan provinsi dengan kategori kelas III, sementara kendaraan yang melintasi jalan tersebut wewenangnya ada di dinas perhubungan. Karena itu perlu koordinasi antar instansi," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014