Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten mengamankan seorang remaja asal Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, ZH (22) lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
Kasat Narkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, jika tersangka ditangkap saat berada di kediamannya. Dan dari hasil penyeledikan petugas, tersangka kedapatan mengedarkan obat-obat keras tanpa ijin. Dan dari tangan tersangka, diamankan barang bukti ribuan pil jenis tramadol dan hexymer.
"Penangkapan mereka berasal dari informasi masyarakat yang curiga," kata Agus, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Polisi Sukabumi tangkap tiga anggota geng motor pembunuh pedagang keliling
ZH ditangkap di dalam rumahnya di wilayah Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Senin (16/5/2022) pukul 23.15 WIB. Dari penggeledahan di rumahnya petugas menemukan ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin. Setelah diperiksa, ZH mengaku menjual obat-obatan tersebut.
"Barang bukti yang disita 3.875 butir pil tramadol dan 9.140 butir pil hexymer, sebuah HP dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus obat-obatan untuk dijual," ujar dia.
Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serkor dan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimat 15 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kasat Narkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, jika tersangka ditangkap saat berada di kediamannya. Dan dari hasil penyeledikan petugas, tersangka kedapatan mengedarkan obat-obat keras tanpa ijin. Dan dari tangan tersangka, diamankan barang bukti ribuan pil jenis tramadol dan hexymer.
"Penangkapan mereka berasal dari informasi masyarakat yang curiga," kata Agus, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Polisi Sukabumi tangkap tiga anggota geng motor pembunuh pedagang keliling
ZH ditangkap di dalam rumahnya di wilayah Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Senin (16/5/2022) pukul 23.15 WIB. Dari penggeledahan di rumahnya petugas menemukan ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin. Setelah diperiksa, ZH mengaku menjual obat-obatan tersebut.
"Barang bukti yang disita 3.875 butir pil tramadol dan 9.140 butir pil hexymer, sebuah HP dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus obat-obatan untuk dijual," ujar dia.
Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serkor dan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimat 15 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022