Jakarta (Antara News) - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan, pergantian pejabat apalagi setingkat eselon 1 di kementerian sebaiknya menunggu terbentuknya kabinet pemerintahan baru.


"Merupakan kesalahan kalau menteri demisioner kemudian melantik pejabat apalagi eselon 1," kata Saldi di Jakarta, Minggu, terkait dengan pergantian pejabat eselon 1 dilingkungan Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Menurut Saldi, Menpera demisioner seharusnya dapat menjunjung etika birokrasi dengan menyerahkan pengangkatan dan penghentian pejabat kepada menteri mendatang.

Saldi menjelaskan, pergantian pejabat secara tiba-tiba dan terkesan tertutup,  akan menimbulkan instabilitas birokrasi.

Menurut Saldi, Menpera tidak memiliki ruang untuk memilih pejabat eselon I. Ruang itu sudah menjadi wewenang Menteri baru  sesuai kriterianya.

Sebelumnya pada 11 September, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengatakan untuk tidak mengganti pejabat utama setingkat eselon I, kecuali pergantian itu karena  pensiun.

"Pergantian pejabat eselon 1 di Kemenpera,  membuktikan instruksi Presiden itu, tidak seluruhnya diikuti oleh  pembantunya,"kata Saldi.

Menpera Djan Faridz pada Jumat (17/10) telah melakukan mengganti pejabat eselon 1, yaitu Deputi Swadaya, dan Deputi Pembiayaan Kemenpera.

Pelantikan pejabat baru itu mendadak, terkesan tertutup tanpa diliput media.

Saldi mengatakan, pergantian pejabat hanya bisa dilakukan apabila kinerja pejabat eselon 1 itu sangat buruk atau sudah pensiun.

Dalam peraturan perundangan kinerja sangat buruk adalah realisasi kinerja kurang dari 20 persen.

Dalam peraturan perudang-undangan kepegawaian juga  disebutkan pejabat struktural dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti bersalah, sehingga dijatuhi "hukuman berat".

    

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014