Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan berhasil menangkap residivis Narkoba berinisial N (50) warga desa di Kecamatan Jaro.

Tersangka yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas setelah dipenjara dengan kasus yang sama kembali berurusan dengan penegak hukum.

Baca juga: Polisi Jawa Timur sita 279,45 ton pupuk ilegal bersubsidi

"Residivis N kita amankan bersama barang bukti sabu 0,25 gram sabu-sabu," kata Kapolres Tabalong AKBP Reza Muttaqin di Tanjung dilaporkan Senin.

Penangkapan residivis yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutargo berawal dari diamankannya MA  (32) warga desa di Kecamatan Jaro, Tabalong pada Jumat (13/5) yang mengaku membeli sabu dari tersangka N.

Berbekal informasi yang didapat dari MA petugas kemudian mendatangi kediaman N desa di Kecamatan Jaro pada Jumat (13/5).

Tersangka N berhasil ditangkap di rumahnya dan saat penggeledahan kedapatan menyimpan kristal bening yang diduga sabu-sabu di kantong celana jeans warna coklat yang digantung di pintu kamarnya.

Sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 gram tersebut dibungkus dalam 8 plastik klip yang masing-masing berisi 0,2 gram 3 bungkus, 0,3 gram 3 bungkus dan 0,4 gram 2 bungkus.

Semuanya dimasukkan ke dalam dompet kecil warna merah muda.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut termasuk 8 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 gram, satu buah handphone warna biru, uang tunai Rp390 ribu.
 

Pewarta: Imam Hanafi/herlinalasmianti

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022