Tangerang (AntaraBanten) - Kepolisian Polsek Pamulang Tangerang Selatan, Banten, menangkap pelaku penggelapan mobil rental.

Kapolsek Pamulang, Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya di Tangerang, Minggu, mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan penggelapan 14 mobil rental.

Pelaku berinisial KH (46 tahun) ditangkap di kediamnya di Kelurahan Kedaung, Pamulang. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Dari keterangan korban, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya," paranya.

Dari keterangan hasil pemeriksaan, pelaku telah menggelapkan 12 mobil rental untuk di wilayah Tangerang Selatan.

Mobil yang digelapkan tersebut kemudian digadaikan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa, seperti Wangon, Banyumas, Bandung dan lainnya. "Petugas berhasil menyita mobil gadaian tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP, yakni pidana kurungan di atas lima tahun dan kini ditahan di Mapolsek Pamulang.

Dari kasus yang sama, Polsek Ciputat pun menangkap pelaku penggelapan mobil dengan tersangka berinisi CC (33 tahun).

Jumlah mobil yang berhasil digelapkan pelaku mencapai 14 unit dan digadai ke berbagai wilayah. Barang buktinya pun sudah berhasil di sita.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014