Tangerang (AntaraBanten) - Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang mencatat total kerugian akibat peristiwa kebakaran yang terjadi sejak Januari hingga September mencapai RP20 miliar.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Dikdik Suherdina di Tangerang, Selasa, mengatakan kerugian tersebut meliputi bangunan dan barang - barang para korban kebakaran yang tak bisa diselamatkan.

Sementara itu, sudah ada 77 kasus kebakaran di Kota Tangerang yang telah terjadi sejak Januari hingga September.

Adapun rinciannya, yakni 23 kasus kebakaran di kawasa pemukiman, 17 kasus di kawasan industri, 14 kasus di pertokoan, enam kasus di Mall dan 16 kasus lainnya di limbah atau kebun kosong.

Sedangkan penyebab kebakaran, antara lain akibat hubungan arus pendek listrik sebanyak 51 kasus, kompor meledak lima kasus dan insiden kecil, seperti api lilin, 21 kasus.

"Bila di lihat dari data, kasus kebakaran paling banyak disebabkan karena akibat hubingan arus pendek listrik di pemukiman warga," paparnya.

Mengenai korban jiwa, dijelaskannya, sudah ada tiga orang yang meninggal akibat peristiwa kebakaran tersebut.

Sementara itu, Kabid Perlengkapan dan Laboratorium (Parlab) Damkar Kota Tangerang Afdiwan menjelaskan, berdasarkan Perda no 4/2014 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, setiap bangunan harus memiliki alat pemadam kebakaran.

Hal itu dimaksudkan sebagai penanganan dini sebelum terjadinya kobaran api dan penangan petugas sesuai standarnya.

Bagi bangunan tiga lantai atau lebih, harus memiliki alat pemada kebakaran seperti alarm api dan tingkat rumah tangga yakni alat pemadam api ringan.

"Aturan itu sudah masuk dalam syarat IMB. Sebab, kelengkapan alat pemadam kebakaran sangat penting sebagai penanganan dini," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014