Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp38,89 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah bagi para pegawai di lingkungan pemerintahan itu.

"Alokasi APBD yang disiapkan untuk THR ASN dan non ASN tahun 2022 ini, yaitu sebesar Rp38,89 miliar, kepada kurang lebih 17 ribu orang PNS," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhamad Hidayat kepada ANTARA di Tangerang, Rabu.

Baca juga: Wali Kota Serang monitor pembayaran THR

Ia menyebutkan, nominal anggaran tersebut merupakan total dari gaji pegawai pada April 2022, serta mencakup sekitar 17 ribu pegawai di lingkungan Pemkab Tangerang termasuk kecamatan, desa dan kelurahan serta badan dan kantor dinas.

"Disamping itu Pemkab Tangerang juga akan memberikan THR kepada non ASN seperti guru honor, sopir dan sebagainya," katanya.

Ia menyebutkan besaran anggaran THR tersebut belum termasuk dalam pembayaran gaji ke 13 pegawai, karena teknis pembayarannya akan dilakukan secara terpisah.

"Tidak, kalau untuk gaji ke 13 akan dibayarkan sekitar bulan Juni atau Juli mendatang," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, pada prinsipnya anggaran THR yang telah siap saat ini akan segera cair pada minggu depan antara 25 sampai 26 April 2022.

"Akan dibayarkan pada hari Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 April 2022, saat ini sudah disusun Perbup-nya," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa hak THR Aparat Sipil Negara sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022, dengan porsi anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022