Lebak (AntaraBanten) - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Jawa Barat Serang mengamankan sebanyak 38 satwa langka milik warga Kabupaten Lebak.

"Semua pemilik satwa langka itu tidak memiliki dokumen maupun izin pemeliharaan," kata Kepala Seksi Konservasi BKSDA Serang Andri Ginson saat dihubungi di Lebak, Jumat.

Ia menyebutkan dari 38 ekor itu di antaranya sebanyak 13 satwa yang dilindungi undang-undang.

Bahkan, satwa langka itu masuk kategoii Apendik Satu (1). Satwa langka itu antara lain buaya, burung kasuari, lutung, dan kera ekor panjang.

Saat ini, kata dia, populasi kera ekor panjang dan lutung banyak ditemukan di hutan Kabupaten Lebak.

Namun, pihaknya menyayangkan satwa langka itu berada di tangan warga tanpa dokumen maupun izin pemeliharaan.

"Kami berharap masyarakat yang memiliki satwa langka sebaiknya dilepas ke habitatnya," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan menyerahkan satwa langka itu ke Balai Besar Konservasi (BBK) di Bogor dan Sukabumi.

Mereka sebelum dilepas ke habitatnya terlbih dulu dilakukan rehabilitasi di BBK itu.

"Kami berharap satwa langka itu bisa kembali ke habitatnya di kawasan hutan Lebak," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014