Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan dan Polsek Natar menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 114 kilogram dalam kurun waktu satu bulan.

"Pengungkapan kasus terakumulasi dari 5 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 1 bulan. Dari hasil ungkap ini, turut ditangkap 11 pelaku bandar sabu," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, di Lampung Selatan, Selasa.

Baca juga: Polresta Tangerang selidiki kasus kecelakaan kerja di PT SMS

Dia menerangkan, hasil ungkap ini berawal saat tim menangkap dua pengedar berinisial HK dan MAF, di Pelabuhan Bakauheni. Dari keduanya, didapati 3 gram sabu, yang diambil atau dicungkil dari 35 kilogram sabu dari Pekanbaru yang mereka bawa dan telah diserahkan kepada tersangka AG dan FZ.

"Barang tersebut telah diserahkan kepada dua orang kurir inisial AG dan FZ yang mengangkut 35 Kg sabu, asal pekan baru Riau dengan menggunakan kendaraan L300 di Exit Tol Bakauheni Desa Hatta," kata dia.

Hasil interogasi tim di lapangan, lanjut dia, tersangka AG dan FZ yang ditangkap di salah satu hotel di Penengahan, mengungkapkan modus mereka meloloskan barang tersebut dengan ditaruh di koper dan dicampur muatan kelapa di mobil L300 yang berhasil di amankan di Exit tol Hatta.

"Rentetan-nya panjang para pengedar ini, setelah AG dan FZ petugas akhirnya menangkap pelaku lain berinisial AW dan AR di Tol Bakauheni Utara, dengan membawa dua koper isi 42 bungkus sabu," ucap dia.

Kemudian, dengan teknis penyelidikan control delivery , sabu 77 kilogram diseberangkan ke Cilegon oleh AG dan FZ, dengan pengawalan ketat oleh Tim, agar si penerima turut diamankan.

"Sampai di Merak, ditangkap pula satu pelaku lain berinisial RA, yang akan menerima 77 paket sabu tersebut," ungkap dia.

Pada sisi lain, lanjut dia, tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan juga menangkap dua pelaku lain berinisial DR dan HK di parkir RSUD Bob Bazar. Kemudian dilakukan pengembangan ke Bandarlampung dan di Hotel Whiz Prime berhasil mengamankan 1 orang berinisial AS yang membawa sabu sebanyak 2 koper dengan jumlah 20 paket sabu.

"Di sisi lain anggota Polsek Natar, menemukan 17 kilogram sabu di salah satu kontrakan di Dusun Srimulyo, Natar yang berdekatan dengan barang-barang haram yang bersumber dari Pekanbaru dan hendak dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata dia.

Dia mengatakan pasal yang dikenakan kepada mereka yakni 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 232 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkoba.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup ataupun hukuman mati," tutur dia.

Pewarta: Dian Hadiyatna

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022