Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengingatkan kepada pegawai untuk selalu mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat terutama penggunaan masker saat aktifitas di luar rumah seiring dengan adanya pelonggaran aktifitas.
"Karena sekarang sudah banyak pelonggaran. Kami terus imbau kepada masyarakat untuk taat prokes. Maka itu pegawai agar jadi contoh kepada masyarakat dan saling mengingatkan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang Minggu dalam keterangannya.
Dijelaskannya pelonggaran aktifitas yang ada bukan berarti protokol kesehatan diabaikan. Maka itu upaya saling mengingatkan agar selalu menggunakan masker adalah hal yang utama saat ini. "Minimal keluar rumah pakai masker," ujarnya.
Baca juga: Menhub bantu vaksinasi COVID-19 penguat di Kabupaten Tangerang
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Nomor 180/2096-Bag-Hkm/2022 mulai tanggal 22 Maret - 4 April 2022, Kota Tangerang saat ini masuk dalam PPKM Level 2.
Ada beberapa kegiatan masyarakat yang sudah bisa dilaksanakan seperti halnya kegiatan olahraga di dalam ruangan maupun luar ruangan yang boleh menggelar kegiatan.
Pasar/Supermarket/Swalayan yang beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan pengunjung dibatasi sampai 75 persen. Rumah makan/restoran, kafe bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan yang melayani drive thru dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ada hingga pukul 24.00 WIB.
Pusat perbelanjaan yang beroperasi hingga pukul 21.00 WIB bisa dikunjungi untuk anak di bawah usia 12 tahun. Bioskop juga sudah beroperasi dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan seni/budaya, tempat ibadah, kegiatan konstruksi, area publik, tempat hiburan, pusat kebugaran. acara pernikahan/khitanan dapat dihadiri dengan kapasitas mulai 50 persen hingga 75 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Karena sekarang sudah banyak pelonggaran. Kami terus imbau kepada masyarakat untuk taat prokes. Maka itu pegawai agar jadi contoh kepada masyarakat dan saling mengingatkan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang Minggu dalam keterangannya.
Dijelaskannya pelonggaran aktifitas yang ada bukan berarti protokol kesehatan diabaikan. Maka itu upaya saling mengingatkan agar selalu menggunakan masker adalah hal yang utama saat ini. "Minimal keluar rumah pakai masker," ujarnya.
Baca juga: Menhub bantu vaksinasi COVID-19 penguat di Kabupaten Tangerang
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Nomor 180/2096-Bag-Hkm/2022 mulai tanggal 22 Maret - 4 April 2022, Kota Tangerang saat ini masuk dalam PPKM Level 2.
Ada beberapa kegiatan masyarakat yang sudah bisa dilaksanakan seperti halnya kegiatan olahraga di dalam ruangan maupun luar ruangan yang boleh menggelar kegiatan.
Pasar/Supermarket/Swalayan yang beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan pengunjung dibatasi sampai 75 persen. Rumah makan/restoran, kafe bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan yang melayani drive thru dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ada hingga pukul 24.00 WIB.
Pusat perbelanjaan yang beroperasi hingga pukul 21.00 WIB bisa dikunjungi untuk anak di bawah usia 12 tahun. Bioskop juga sudah beroperasi dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan seni/budaya, tempat ibadah, kegiatan konstruksi, area publik, tempat hiburan, pusat kebugaran. acara pernikahan/khitanan dapat dihadiri dengan kapasitas mulai 50 persen hingga 75 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022