Tangerang (AntaraBanten) - Pembangunan Jalan Raya Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, segera dilanjutkan pasca adanya putusan Mahkamah Agung (MA) setelah warga mengajukan gugatan terkait pembebasan lahan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Ade Iriana di Tangerang, Kamis, mengatakan pembangunan jalan Ciater sepanjang 150 meter dan luasnya 800 meter persegi dari kiri dan kanan, sempat mengalami kendala, tepatnya di depan kantor Kelurahan Rawa Mekar Jaya. Warga dari empat rumah, melayangkan gugatan sehingga proses pembangunan terhenti.

Tetapi, MA sudah memberikan putusan sejak setahun terakhir dan Pemkot Tangerang Selatan akan segera melakukan proses pembayaran kepada warga.   

"Pemkot Tangerang Selatan melalui bagian pertanahan akan segera melakukan pembayaran dan pembangunan akan kembali dilanjutkan," ujarnya.

Ade juga menambahkan, untuk melakukan pembayaran, Pemkot Tangerang Selatan masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejari Tigaraksa. "Jika LO sudah selesai dikaji Kejari, maka Pemkot Tangsel segera selesaikan pembayaran," tambahnya.

Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kota Tangsel Heru Agus, mengatakan, uang untuk pembayaran lahan sudah disiapkan dan menunggu LO dari Kejari.

"Bila seluruh administrasi sudah selesai, maka kami akan melakukan pembayaran. Karena, pembangunan terkendala adanya gugatan warga," paparnya.

Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Tangsel Retno Prawati mengatakan pembangunan jalan raya Ciater akan selesai pada tahun ini.

"Jika semua administrasi sudah selesai, pembangunan ditargetkan akan selesai pada tahun ini dan diresmikan," tegasnya.

Perlu diketahui, pembangunan Jalan Raya Ciater yang terhenti, menyebabkan kemacetan setiap harinya. Sebab, sebagian besar jalan sudah selesai dilakukan prosesnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014