Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh menangkap tiga remaja atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap teman mereka yang masih di bawah umur (15 tahun).
"Peristiwa ini terjadi di salah satu gampong di Aceh Besar yang pada Selasa (22/3) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di di sana, ketiga pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Minggu.
Baca juga: Polisi Singkawang amankan empat tersangka pengedar narkoba
Ryan mengatakan, ketiga pelaku yakni YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar saat ini sedang dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) atas laporan polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Ryan menjelaskan, kejadian bermula itu pada hari Senin (21/3), pelaku MY menjemput korban di rumahnya. Lalu pergi berjalan-jalan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.
Kemudian, MY mengajak korban menuju bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar jam 00.30 WIB malam itu, dan saat itu pelaku melancarkan aksinya.
"Saat itu korban sempat berontak, namun karena lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut," ujarnya.
Setelah melakukan perbuatannya, kata Ryan, MY bermaksud mengantar korban pulang korban ke rumahnya. Namun di tengah jalan pelaku bertemu dengan temannya FJH.
Lalu, tiba-tiba pelaku batal mengantar korban pulang, melainkan membawa korban ke salah satu laundry milik FJH di Aceh Besar. Di sana MY kembali melecehkan korban.
"Kemudian pelaku FJH pun juga melakukan hal yang sama terhadap korban," katanya.
Setelah itu, lanjut Ryan, saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba di sana juga ada pelaku lainnya berinisial YA dan korban kembali diperkosa.
"Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB, dan keesokan harinya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, dan melaporkan ke polisi," ujar Ryan.
Terhadap peristiwa ini, tambah Ryan, pelaku YA dijerat pasal 50 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Peristiwa ini terjadi di salah satu gampong di Aceh Besar yang pada Selasa (22/3) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di di sana, ketiga pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Minggu.
Baca juga: Polisi Singkawang amankan empat tersangka pengedar narkoba
Ryan mengatakan, ketiga pelaku yakni YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar saat ini sedang dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) atas laporan polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Ryan menjelaskan, kejadian bermula itu pada hari Senin (21/3), pelaku MY menjemput korban di rumahnya. Lalu pergi berjalan-jalan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.
Kemudian, MY mengajak korban menuju bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar jam 00.30 WIB malam itu, dan saat itu pelaku melancarkan aksinya.
"Saat itu korban sempat berontak, namun karena lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut," ujarnya.
Setelah melakukan perbuatannya, kata Ryan, MY bermaksud mengantar korban pulang korban ke rumahnya. Namun di tengah jalan pelaku bertemu dengan temannya FJH.
Lalu, tiba-tiba pelaku batal mengantar korban pulang, melainkan membawa korban ke salah satu laundry milik FJH di Aceh Besar. Di sana MY kembali melecehkan korban.
"Kemudian pelaku FJH pun juga melakukan hal yang sama terhadap korban," katanya.
Setelah itu, lanjut Ryan, saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba di sana juga ada pelaku lainnya berinisial YA dan korban kembali diperkosa.
"Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB, dan keesokan harinya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, dan melaporkan ke polisi," ujar Ryan.
Terhadap peristiwa ini, tambah Ryan, pelaku YA dijerat pasal 50 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022