Sejumlah pensiunan dari instansi kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah mendeklarasikan pendirian Persatuan Pensiunan Nasional Indonesia (PPNI) sebagai jawaban keinginan Presiden untuk menyejahterakan kalangan lanjut usia.

Presiden RI Joko Widodo sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 Tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan dalam rangka menyejahterakan dan memberikan perlindungan sosial bagi kalangan lanjut usia. 

Baca juga: Kiyai se - Lebak dukung Menko Polhukamselidiki Saifuddin Ibrahim

"Deklarasi pendirian PPNI melibatkan 27 orang pensiunan dari berbagai provinsi dan lembaga yang dilaksanakan pada Kamis kemarin (17/3) di Hotel Bidakara Jakarta," kata Ketua Komite Persiapan Pendirian PPNI, Bambang Setiadi dalam siaran pers, Jumat.

Bambang menjelaskan pensiunan pemerintah provinsi yang ikut dalam deklarasi PPNI itu berasal dari Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Bangka  Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku,Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Kepulauan Riau. 

Sedangkan yang berasal dari organisasi unit instansi antara lain BPPT, Menpan RB, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jelas Bambang.

PPNI, jelas Bambang, bertujuan meningkatkan kesejahteraan perlindungan sosial, jaminan pendapatan dan kapasitas individu guna mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak hidup pensiunan abdi negara, dan menjalin kerjasama dengan badan-badan baik dalam negeri maupun badan-badan internasional.

Untuk mewujudkan PPNI ini, menurut Bambang, sudah dibentuk komite persiapan pada tanggal 1 Desember 2021 dengan kepengurusan Ketua Bambang Setiadi, Wakil Ketua Nurmardjito, Sekretaris Masni Mochtar serta beberapa lainnya.

Komite ini bertugas mempersiapkan aspek administrasi pendirian organisasi dan membuat Anggaran Dasar Organisasi dan mempersiapkan Kongres Persatuan Pensiunan Nasional Indonesia.

Menurut Bambang komite juga telah menghubungi pejabat pemerintahan terkait melalui surat tertanggal 18 Januari 2022 yaitu kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri. 

"Ketiga lembaga tersebut sudah memberi tanggapan positif terkait pendirian PPNI," tutur Bambang.

Latar belakang berdirinya PPNI adalah keinginan para pensiunan agar terwujudnya organisasi kemasyarakatan yang modern yang berwawasan global, dan berperan dalam pembangunan Indonesia yang dijiwai oleh semangat pembaharuan di semua bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan para pejuang dan pendiri Negara Republik Indonesia.

Organisasi ini juga ingin memperjuangkan persamaan hak dan kewajiban pensiunan yang lebih merata sesama abdi negara tanpa membedakan jenis tugas pengabdiannya.

Bambang menjelaskan di dunia ada cara menilai kemampuan suatu organisasi pensiunan menggunakan Global Pension Index. 

Menurutnya, Indonesia selalu dalam posisi yang tidak di atas dan tidak di tengah. Karena itu, pihaknya melahirkan suatu organisasi yang satu ukuran dengan penilaian-penilaian yang ada di Global Pension Index.

"Kita punya kesempatan mengadopsi seluruh mekanisme untuk mensejahterakan pensiunan seperti negara-negara di sekitar kita. Misalnya, bagaimana membuat kartu seperti yang ada di Australia agar pensiunan bisa naik angkutan umum. Bagaimana membuat sistem untuk kesehatan yang lebih baik bagi pensiunan," terangnya.

Bambang juga mencontohkan bagaimana kartu pensiunan di negara lain bisa digunakan untuk mendapatkan diskon dokter maupun obat. Sebab kesehatan dan obat merupakan masalah krusial bagi pensiunan.

"Makanya di awal ini kita balik skenarionya, jadi pensiunan bukan menerima pensiun tapi menerima penghargaan. Kalau menerima penghargaan maka pemerintah harus menghargai lebih baik. Itu hal-hal yang kita pikirkan untuk nanti pensiunan tidak menghadapi masalah seperti sekarang," ungkapnya.

Anggota organisasi PPNI Pensiunan Indonesia ini terdiri dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai BUMN/BUMD, baik di tingkat pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penandatangan akta notaris pendirian Organisasi Pensiun Indonesia. Selanjutnya perkumpulan Persatuan Pensiunan Nasional Indonesia akan menggelar kongres pada 1 Juni 2022.

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022