Cilegon (AntaraBanten) - Dinas Perhubungan Cilegon, Banten, memeriksa kelaikan bus antarkota antarprovinsi dan antarkota dalam provinsi menjelang Lebaran di Terminal Terpadu Merak, Selasa.

"Kami merekomendasikan angkutan bus dilarang beroperasi jika ditemukan tidak laik jalan," kata Kepala Seksi Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Cilegon Irawansyah.

Menurut dia, pihaknya melakukan pemeriksaan kendaraan itu untuk memberikan rasa nyaman kepada penumpang selama dalam perjalanan.

Selain itu juga mencegah kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, kendaraan yang dioperasikan harus benar-benar dalam kondisi baik dan laik jalan.

Pemeriksaan angkutan itu antara lain surat kendaraan, rem, lampu, stir kemudi, ban, kopling, dan lampu samping.

Disamping itu juga bagian mesin dan gas pembuangan hingga kursi.

"Kami belum menemukan kendaraan yang tidak layak beroperasi setelah dilakukan pemeriksaan uji fisik itu," katanya.

Menurut dia, pihaknya setiap menjelang Lebaran mendatangi Terminal Terpadu merak (TTM) untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan.

Pemeriksaan kendaraan ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah daerah untuk memberikan keselamatan kepada masyarakat yang menggunakan jasa angkutan darat.

"Kami meminta sopir agar memperhatikan kondisi kendaraanya juga  tidak mengkonsumsi minuman keras maupun obat-obatan terlarang saat mengemudikan kendaraanya," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014