Demi meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten melakukan kerja sama dengan 64 Rumah Sakit yang tersebar di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kab. Tangerang.

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pelayanan khususnya dalam kemudahan dan kecepatan layanan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca juga: Rivan Purwantono : Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia Kurang Dari 1 Hari 10 Jam

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Khawarid Pasaribu, SH mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban
kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas dan digitalisasi layanan.

Sistem pelayanan Jasa Raharja yang sudah dilakukan secara digital ini memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang tersebar di seluruh wilayah Tangerang Raya.

Kerjasama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dan peristiwa kecelakaan. Dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tangungjawab Jasa
Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain menanggung biaya pengobatan, Jasa Raharja juga menanggung biaya mobil ambulans dari lokasi kejadian hingga rumah sakit. Maka, biaya pengobatan adalah urusan
pihak rumah sakit dengan Jasa Raharja.

Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mulai tanggal 1 Juni 2017, naik.

Bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap dari Rp 25 Juta naik menjadi Rp 50 Juta. Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.

Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan Rumah Sakit di wilayah Tangerang, sistem Jasa Raharja juga terintegrasi dengan beberapa lembaga, institusi, dan
badan pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dukcapil, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, tutup Khawarid.

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022