Tangerang (AntaraBanten) - Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Dadang, menahan untuk mengeluarkan Surat Ijin Praktek (SIP) empat dokter di lingkungan RSUD Tangerang Selatan meski sudah memenuhi syarat.

"Ada empat dokter di RSUD Tangsel yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SIP namun tidak diberikan tanpa adanya alasan yang melatar belakangi," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang, Djasarito di Tangerang, Selasa.

Djasarito mengatakan, pengajuan SIP sudah dilakukan sejak 18 Februari 2014 atau empat bulan lalu. Namun, tidak ada jawaban untuk menerbitkan SIP dokter sesuai UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU No 29 Tahun 2004 tentang praktek kdokteran, Permenkes 2052 tentang perizinan dan pelaksanaan praktik kedokteran.

Akibat tidak dikeluarkannya SIP, maka Kadinkes Tangerang Selatan telah mengabaikan dan megaburkan makna yang dapat merugikan kepentingan umum khususnya di pelayanan medis serta citra Pemkot Tangerang selatan.

Maka itu, Wali Kota Tangerang Selatan diminta untuk bersikap tegas terhadap Kadinkes dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi.

Serta menghindari pemahaman pribadi terhadap suatu peraturan dan perundang - undangan dengan melawan kaedah umum.

"Akibat dari tindakan Kadinkes Tangerang Selatan, dapat terganggunya pelayanan medis kepada masyarakat dan membuat status dokter tidak jelas dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Perlu diketahui, pelayanan medis kebidanan dan anak di RSUD Tangerang Selatan terhenti sejak hari Senin (30/6) hingga kini.

Hal itu disebabkan karena, dokter yang melayani belum menerima SIP dan menghindari terjadinya konsekuensi dalam kinerja. Akibatnya, warga yang datang harus dirujuk ke tempat lainnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014