PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41105 di Kabupaten Purwakarta yang didapati melakukan pelanggaran dalam penyaluran Biosolar Subsidi selama periode  Februari 2022

Sanksi tersebut diberikan dikarenakan SPBU tersebut melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar jenis BBM Tertentu (JBT) tidak tepat sasaran sejumlah sekitar 38 ribu liter kepada sejumlah kendaraan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan identitasnya, yang mana setelah ditelusuri catatan plat nomor polisinya tidak terdaftar di data SAMSAT manapun. Aktivitas transaksi ini terlihat dari sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala. Sebagaimana diketahui bahwa BPH Migas selaku regulator mewajibkan seluruh SPBU mendata nomor polisi setiap kendaraan yang mengisi Biosolar Subsidi.

Baca juga: Anggota DPRD Banten Ajak Masyarakat Gunakan BBM Oktan Tinggi

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengungkapkan, sanksi tersebut diberikan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang. Hal itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina bahwa tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan melebihi batasan jumlah yang ditetapkan dan tidak tepat sasaran.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Foto Antara/Pertamina)


Adapun sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT sementara, pemasangan atribut penanda bahwa SPBU dalam masa pembinaan, serta terancam denda pembayaran selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar volume yang tidak tepat sasaran tersebut.

"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan masih melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Eko.

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan batasan maksimal pembelian BBM subsidi jenis biosolar pada beberapa jenis konsumen pengguna yang berhak sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPHMIGAS/Kom/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.

"Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar hanya 80 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih hanya 200 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi hanya 60 liter per kendaraan per hari," ucap Eko.

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022