Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin operasional PT Sukses Logam Indonesia (SLI) sebelum dapat memperbaiki dan melengkapi sarana serta fasilitas pengelolaan limbah B3, khususnya terkait dengan pengendalian pencemaran lingkungan.
"Ada lima poin dalam persyaratan mengenai pengelolaan limbah dan lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik di Tangerang, Banten, Rabu.
Baca juga: Kapolres Metro Tangerang ajak anggotanya bantu penuhi stok darah PMI
Ia mengatakan bahwa pihaknya selama ini sering mendapat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan oleh PT SLI sehingga melakukan pemeriksaan dan pengecekan kondisi perusahaan tersebut.
Setelah dicek di lapangan, pihaknya mencatat ada lima poin tentang perusahaan pengelola limbah B3 ini yang telah melanggar sisi aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelanggaran itu, perusahaan masih belum memenuhi syarat, di antaranya pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan penyimpanan sementara limbah B3.
Berikutnya perusahaan harus menampung limbah B3 memakai silo filter tank, perusahaan harus melengkapi cerobong sumber emisi, dan perusahaan harus menanam tanaman untuk mengurangi pencemaran debu dan bau. Namun, sejauh ini PT SLI belum memenuhi syarat dan aturan yang berlaku tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya pun melarang perusahaan pengelola limbah B3 beroperasi di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, sebelum dapat memenuhi lima poin catatan tersebut.
"Kalau nanti dari lima poin temuan itu diselesaikan, kami juga akan izinkan kembali PT SLI itu," ujarnya.
Ditegaskan pula bahwa pihaknya bertindak secara objektif sesuai dengan fakta dan kondisi di lapangan.
"Jadi, pemerintah tentunya tidak akan memihak kelompok mana pun karena kami melakukan itu juga atas dasar laporan. Pada pemeriksaan dilakukan dengan seluruh pihak terkait," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang Sapta Laelani menganjurkan PT SLI mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyarankan PT SLI juga bisa memenuhi dan membuat prasarana keamanan kerja bagi para pegawainya. Hal ini mengingat perusahaan ini beroperasi pada pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Ada lima poin dalam persyaratan mengenai pengelolaan limbah dan lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik di Tangerang, Banten, Rabu.
Baca juga: Kapolres Metro Tangerang ajak anggotanya bantu penuhi stok darah PMI
Ia mengatakan bahwa pihaknya selama ini sering mendapat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan oleh PT SLI sehingga melakukan pemeriksaan dan pengecekan kondisi perusahaan tersebut.
Setelah dicek di lapangan, pihaknya mencatat ada lima poin tentang perusahaan pengelola limbah B3 ini yang telah melanggar sisi aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelanggaran itu, perusahaan masih belum memenuhi syarat, di antaranya pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan penyimpanan sementara limbah B3.
Berikutnya perusahaan harus menampung limbah B3 memakai silo filter tank, perusahaan harus melengkapi cerobong sumber emisi, dan perusahaan harus menanam tanaman untuk mengurangi pencemaran debu dan bau. Namun, sejauh ini PT SLI belum memenuhi syarat dan aturan yang berlaku tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya pun melarang perusahaan pengelola limbah B3 beroperasi di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, sebelum dapat memenuhi lima poin catatan tersebut.
"Kalau nanti dari lima poin temuan itu diselesaikan, kami juga akan izinkan kembali PT SLI itu," ujarnya.
Ditegaskan pula bahwa pihaknya bertindak secara objektif sesuai dengan fakta dan kondisi di lapangan.
"Jadi, pemerintah tentunya tidak akan memihak kelompok mana pun karena kami melakukan itu juga atas dasar laporan. Pada pemeriksaan dilakukan dengan seluruh pihak terkait," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang Sapta Laelani menganjurkan PT SLI mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyarankan PT SLI juga bisa memenuhi dan membuat prasarana keamanan kerja bagi para pegawainya. Hal ini mengingat perusahaan ini beroperasi pada pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022