Pemerintah Kota Tangerang, Banten, segera mewujudkan Rencana Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan setelah mendapatkan dukungan dari DPRD setempat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam sosialisasi publik Rencana Proyek PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Kota Tangerang secara daring diikuti di Tangerang, Kamis, mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan pelaksanaan proyek itu. 

Baca juga: Satgas: 262 orang positif COVID-19 jalani perawatan di rumah sakit Tangerang

"Acara ini dilaksanakan sebagai media interaksi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak untuk menjelaskan rencana proyek, memberikan informasi, mendapatkan saran dan masukan yang konstruktif bagi pelaksanaan proyek besar ini," kata Arief .

Hadir dalam sosialisasi itu perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta berbagai kementerian terkait, perwakilan Pemprov Banten, Kepala organisasi perangkat daerah Kota Tangerang, para akademisi, aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat Kota Tangerang.

Arief menjelaskan bahwa implementasi Proyek PSEL di Kota Tangerang sebagai salah satu terobosan pengelolaan sampah perkotaan.

"Ini menjadi upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan di Kota Tangerang, mengurangi timbunan sampah di TPA Rawa Kucing serta mendapatkan nilai tambah berupa energi listrik," katanya.



Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Ketuhanan RI Sarwono Kusumaatmadja menuturkan bahwa Proyek PSEL ini menjadi program strategis nasional untuk kota-kota besar berpenduduk padat termasuk Kota Tangerang yang sudah memasuki jalur prioritas strategis nasional.

"Proyek PSEL ini diharapkan menjadi pemecahan masalah secara nasional bahkan secara global. Saya siap mendampingi Pemkot ke depan dalam membantu mengimplementasikan ini semua," katanya.

Sebelumnya pemenang tender PSEL) di kota Tangerang adalah Oligo Infrastructure Group (OIG)

Proyek PSEL merupakan solusi dalam mengatasi permasalahan sampah Kota Tangerang yang telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan berlanjut ke peraturan turunan lainnya.
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022