Serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Serang menggelar aksi demo di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan BP Jamsostek, Rabu (23/02)

Aksi demo tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah usia 56 tahun.

Baca juga: Wagub: Kepatuhan K3 perusahaan di Banten naik 40 persen

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagarakerjaan Kanwil Banten Yasaruddin mengungkapkan pihaknya menerima dengan baik kunjungan dari KSPSI yang menyampaikan aspirasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Program Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

Yasaruddin menambahkan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan Banten sebagai badan penyelenggara di dampingi Disnaker Kabupaten Serang sebagai regulator mewakili pemerintah.

"Intinya kami BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya akan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan program BP JAMSOSTEK," tuturnya.

Dia menjelaskan Permenaker itu sudah berlaku sejak ditetapkan, namun untuk pelaksananya baru bisa dilakukan tiga bulan ke depan.

"Artinya sampai saat ini Permen itu belum bisa diterapkan sampai tiga bulan ke depan," ujarnya.

Terkait dengan apa yang menjadi tuntutan para demonstran, sampai saat ini kami masih menunggu hasil pertemuan antara Presiden dengan Menteri Ketenagakerjaan," katanya,

"Kita belum tahu hasil dari pemanggilan Presiden RI ke Bu Menteri bersama direksi Jamsostek RI," imbuhnya.

Adapun, proses pencairan JHT yang saat ini berlaku masih mengacu pada peraturan lama, yaitu satu bulan masa tunggu dari tenaga kerja berhenti.

"Jadi manfaat dari JHT ini diberlakukan dengan syarat si pekerja ini berhenti dengan tenggang masa menunggu 1 bulan, pekerja dapat mencairkan dengan mengikuti syarat yang telah ditetapkan BPJAMSOSTEK," tuturnya

Dia menyampaikan dengan diberlakukannya peraturan menteri ketenagakerjaan 02 tahun 2022 tenaga kerja dapat mencairkan JHT apabila sudah usia 56 tahun mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia.

"Atas pemberlakuan Peraturan ketenagakerjaan no 2 tahun 2022 dapat mencairkan JHT ini apabila sudah berumur 56 tahun mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia," ucapnya.

Namun, Yasaruddin melanjutkan, untuk kepesertaan yang sudah melebihi 10 tahun bisa diambil dengan ketentuan 10 persen itu untuk kebutuhan lainnya, 30 persen untuk manfaat perumahan.

"Tinggal pilih yang mana," ucap Yasaruddin.

Pewarta: Fatimah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022