Demo ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja se-Kabupaten Serang yang mempersoalkan Keputusan Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sampai usia 56 tahun, pihak Kanwil BPJAMSOSTEK menyatakan siap menyampaikan aspirasinya ke kantor pusat.

"Setelah membaca surat pernyataan yang isinya kami memahami tentang tuntutan yang ingin disampaikan ke Menaker, setelah kami tandatangani selanjutnya kami segera sampaikan ke Dirut kami di Jakarta, kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten Yasaruddin dalam pertemuan dengan perwakilan aliansi serikat pekerja se-Kabupaten Serang, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: DPRD: Minta Walikota Serang Anggarkan Jamsostek bagi non ASN dan pekerja rentan

Ratusan buruh dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja se-Kabupaten Serang menggelar demo di halaman depan Kantor BPJAMSOSTEK Wilayah Banten, Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 13.00 Wib, yang menyampaikan beberapa tuntutan yang berkaitan dengan pencairan JHT yang hanya bisa setelah usia 56 tahun. Sebelumnya demo serupa di hari yang sama juga dilakukan di depan Kantor Cabang Perwakilan BPJAMSOSTEK Cikande.

Dalam orasinya, para buruh menolak Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dan meminta mencabut peraturan tersebut.

"Kami tidak mau uang kami dipakai untuk keperluan yang lain, sehingga kami minta pemerintah mencabut kembali peraturan tersebut," kata Dedi, salah satu buruh dari Kecamatan Cikande yang mengaku sudah nyaman dengan peraturan yang ada saat ini.

Didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Dr. Rachmat Maulana, Yasaruddin memahami tuntutan para buruh tersebut, namun sebagai pelaksana BPJAMSOSTEK hanya bisa menampung aspirasi buruh, dan yang menentukan adalah Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Rachmat Maulana menyatakan akan menyampaikan aspirasi buruh yang surat pernyataannya yang sudah ditandatanginya itu ke Kemenaker di Jakarta.

"Ini tentu disampaikan secara prosedural, dengan memberikan surat resmi yang ditujukan ke Kemenaker. Kami siap menyampaikan aspirasi ini," kata Rachmat.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menerima baik kedatangan serikat pekerja dan serikat buruh ke Kanwil dalam rangka menyampaikan aspirasinya.

"Bagi kami Cabang Serang secara hirarki ada dibawah Kanwil Banten. Untuk itu apa yang disampaikan orasinya akan kami teruskan ke Kanwil Banten dan kami akan "sami'na wa atho'na" terhadap keputusan yang diambil," kata Didin.

"Tentu kami berharap dan berdoa semoga ada jalan yang terbaik buat semuanya. Demi jalannya perlindungan Jamsostek semesta," kata Didin lagi.

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022