Serang (AntaraBanten) - Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno memanggil seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Banten membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan yang memberikan opini tidak memberikan pendapat.

Rapat tertutup seluruh SKPD tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, Selasa.

"Ya hari ini saya kumpulkan seluruh SKPD untuk membahas yang kemarin," kata Rano Karno usai membuka rapat kordinasi Forum Riset Daerah di Aula Bappeda Banten.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan LHP BPK pada rapat paripurna DPRD Banten di Serang, (Senin 16/6). Hasil LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2013 memberikan opini tidak memberikan pendapat atau opini paling rendah dari empat opini yang biasa disampaikan BPK.

Dari hasil LHP tersebut, BPK menyampaikan ada 40 temuan berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Banten tahun Anggaran 2013.

"Dari 40 temuan atas laporan keuangan tersebut, 12 temuan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan 28 temuan berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Auditor Utama Keuangan Negara 5 BPK RI Bambang Pamungkas usai paripurna penyerahan LHP BPK tersebut.

Bambang mengatakan, sejumlah permasalahan atau temuan tersebut diantaranya, penatausahaan persediaan senilai Rp94,79 miliar pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan pengadaan tahun anggaran 2012 dan 2013 pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini sebesar Rp193,22 miliar.

Selain itu, kata dia, tata kelola aset tetap pada pemerintah Provinsi Banten tidak memadai, diantaranya tata kelola aset tanah berupa sejumlah situ yakni Situ Bojong, Kunciran, Legoso, Rempoa, Kayu Antap dan Cipondoh. Aset tersebut senilai Rp494,19 miliar.

"Situ-situ tersebut diantaranya telah dikuasai oleh pihak lain dengan diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak ke tiga," kata Bambang.

Permasalahan lainnya, kata dia, penerimaan pegawai non PNS sampai dengan Tahun 2013 di Provinsi Banten sebanyak 5.980 orang atau 156,18 persen dari PNS Provinsi Banten yang hanya 3.829 orang sehingga membebani APBD Tahun 2013 minimal Rp65,53 miliar.

"BPK juga menyatakan penambahan penyertaan modal saham pada PT Banten Global Development sebesar Rp314,6 miliar tidak sesuai ketentuan," katanya.

Selain sejumlah temuan tersebut, BPK juga menyampaikan sejumlah temuan kekurangan volume atas pekerjaan bangunan Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Rp712,47 juta, pemborosan Rp154,68 juta dan kekurangan volume Rp2,04 miliar atas pekerjaan normalisasi Sungai Cilemer, kekurangan volume pada pembangunan jembatan Ciparengrang dan Ciliman Rp258,93 juta.

Kemudian kekurangan volume sebesar Rp4,81 miliar dan kelebihan perhitungan pembayaran SP2D Rp694 juta atas pembangunan dan pemeliharaan jalan pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) dan kekurangan volume atas beberapa pekerjaan pada pembangunan jalan Palima-Pasar Teneng senilai Rp424,11 juta juga pengadaan laboratorium bahasa, IWB, podium interaktif dan buku pendidikan karakter bangsa pada Dinas Pendidikan yang tidak sesuai ketentuan Rp9,44 miliar.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014