Petugas gabungan dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten, Induk PJR Serang, Dishub Provinsi Banten dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten melakukan sosialisasi dan penindakan kendaraan ODOL di Rest Area KM 68 Tol Merak - Tangerang, Rabu.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan Indonesia bebas Over Dimensi dan Over loading (ODOL) 2023

Baca juga: BMKG rekomendasikan Pemprov Banten perkuat mitigasi di Cilegon

"Sampai dengan lima hari pelaksanaan operasi ODOL sedikitnya sudah 130 kendaraan yang ditindak, baik teguran maupun dengan tilang. Operasi ini masih akan terus bertambah, mengingat kegiatan ini digelar sampai 24 Februari 2022 nanti,” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi.

Budi mengatakan bulan depan atau Maret pihaknya akan melakukan penegakan hukum yang lebih tegas, sanksi yang lebih efektif, sanksi transfer muatan dan normalisasi. Penindakan tersebut tidak hanya dilakukan di ruas jalan tol, juga dilaksanakan di luar jalan tol atau jalur arteri.

"Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Dengan penindakan terhadap pelanggaran tersebut, Dirlantas Polda Banten berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur oleh undang-undang.

"Kami berharap tidak ada kendaraan yang muatannya berlebihan. Mari taati peraturan demi keselamatan," kata Budi Mulyanto.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022