Lapas Kelas 1 Tangerang Banten melakukan pembenahan secara besar - besaran seperti layanan penitipan barang dan razia di kamar hunian pasca kejadian kebakaran bulan September dan larinya seorang narapidana di bulan Desember 2021.
Kepala Lapas (kalapas) Kelas 1 Tangerang, Asep Sunandar di Tangerang Kamis dalam keterangannya mengatakan sejak awal ditugaskan pada pertengahan bulan Desember 2021, sejumlah langkah cepat telah dilakukan sebagai upaya pembenahan.
Baca juga: 220 karyawan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan di Kota Tangerang divaksin booster
Langkah pertama adalah melakukan razia di seluruh blok hunian warga binaan dengan pelibatan seluruh petugas Lapas dengan sasaran kamar hunian, halaman blok hunian dan lingkungan di dalam Lapas.
Kegiatan sesuai dengan arahan Dirjenpas dalam menerapkan konsep 3+1 yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba serta sinergisitas dengan APH dan back to basic.
Lalu pembenahan layanan penitipan barang sebagai langkah kedua yakni berupa pengaturan ulang alur penitipan agar setiap barang harus melalui ruang layanan kunjungan. Kegiatan ini juga memperhatikan aspek keamanan.
”Dalam rangka pembenahanan ini, kami melakukan pengaturan ulang pada alur penitipan barang yaitu agar setiap penitipan barang harus dilakukan melalui ruang layanan kunjungan. Untuk kepentingan ini, telah menempatkan petugas secara terjadwal. Penitipan barang diluar waktu yang telah dijadwalkan akan dilakukan penolakan," ujarnya.
Lalu langkah ketiga yakni pengetatan terhadap seluruh mekanisme pengeluaran warga binaan, baik yang untuk kepentingan asimilasi maupun ijin berobat harus sesuai mekanisme berlaku.
"Kami memperkuat Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam proses ini agar sesuai dengan tugas dan fungsinya karena sebagai garda pertama dalam memberikan rekomendasi pengambilan keputusan oleh Kalapas. Dan pelayanan hak WBP tidak dipungut biaya atau gratis," katanya.
Keempat adalah melakukan penguatan sumber daya petugas untuk menjaga moral dan soliditas petugas. "Pada tahap awal, telah dilakukan pengarahan dan penguatan kepada seluruh petugas pengamanan," katanya.
KPLP Lapas Kelas I Tangerang, Aliandra mengatakan bila poin penting yang harus menjadi perhatian dan pedoman petugas dalam pelaksanaan tugas adalah adanya ketaatan pada aturan.
“Jalankan setiap tugas sesuai dengan standar opersioanal prosedur yang telah ditetapkan, tingkatkan kedisiplinan, dan jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dan khusus berkaitan dengan narkoba, kami tegaskan kepada seluruh petugas bahwa jangan pernah main-main dengan narkoba sebab zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba," katanya.
Aliandra mengatakan, pihaknya juga memperkuat kedekatan petugas kepada sang pencipta melalui kegiatan Jumat Ibadah Menjemput Rahmat (Jimat) dan Yasinan Keliling (Yasling)
”Langkah cepat pembenahan itu adalah sebagai upaya kami untuk memberikan yang terbaik bagi organisasi, sebagai wajud tanggung jawab kami untuk menjalankan amanah yang diberikan. Masih banyak hal yang harus kami lakukan untuk menjadikan lapas ini benar-benar sebagai ladang pembinaan. Untuk itulah, soliditas seluruh petugas menjadi kunci dalam melakukan pembenahan," ujarnya.
Sebelumnya dalam keterangan kepada media, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten Masjuno menuturkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Tangerang terus melakukan pembenahan secara Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI)
Masjuno mengatakan telah terjadi beberapa peristiwa yang cukup menarik perhatian masyarakat terkait dengan Lapas Kelas I Tangerang, yaitu peristiwa kebakaran yang terjadi pada tanggal 8 September 2021 dan peristiwa pelarian seorang narapidana atas nama Adami bin Musa pada tanggal 8 Desember 2021.
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM telah melakukan langkah-langkah cepat, diantaranya melakukan penggantian Kanwil, Kepala Lapas beserta 12 pejabat struktrual di bawahnya.
Penggantian pejabat ini dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan pembenahan pada Lapas Kelas I Tangerang. Sebagai wujud tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Pembenahan yang telah dilakukan sebagai jawaban atas beberapa isu atau permasalahan yang terjadi seperti adanya dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, masih terdapatnya pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan seperti penggunaan alat komunikasi, dan kurangnya soliditas dan kedisiplinan pegawai.
"Kami Kepala Lapas, seluruh pejabat, beserta seluruh petugas telah melakukan langkah-langkah cepat guna melakukan pembenahan Lapas Kelas I Tangerang secara PASTI," kata Masjuno.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kepala Lapas (kalapas) Kelas 1 Tangerang, Asep Sunandar di Tangerang Kamis dalam keterangannya mengatakan sejak awal ditugaskan pada pertengahan bulan Desember 2021, sejumlah langkah cepat telah dilakukan sebagai upaya pembenahan.
Baca juga: 220 karyawan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan di Kota Tangerang divaksin booster
Langkah pertama adalah melakukan razia di seluruh blok hunian warga binaan dengan pelibatan seluruh petugas Lapas dengan sasaran kamar hunian, halaman blok hunian dan lingkungan di dalam Lapas.
Kegiatan sesuai dengan arahan Dirjenpas dalam menerapkan konsep 3+1 yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba serta sinergisitas dengan APH dan back to basic.
Lalu pembenahan layanan penitipan barang sebagai langkah kedua yakni berupa pengaturan ulang alur penitipan agar setiap barang harus melalui ruang layanan kunjungan. Kegiatan ini juga memperhatikan aspek keamanan.
”Dalam rangka pembenahanan ini, kami melakukan pengaturan ulang pada alur penitipan barang yaitu agar setiap penitipan barang harus dilakukan melalui ruang layanan kunjungan. Untuk kepentingan ini, telah menempatkan petugas secara terjadwal. Penitipan barang diluar waktu yang telah dijadwalkan akan dilakukan penolakan," ujarnya.
Lalu langkah ketiga yakni pengetatan terhadap seluruh mekanisme pengeluaran warga binaan, baik yang untuk kepentingan asimilasi maupun ijin berobat harus sesuai mekanisme berlaku.
"Kami memperkuat Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam proses ini agar sesuai dengan tugas dan fungsinya karena sebagai garda pertama dalam memberikan rekomendasi pengambilan keputusan oleh Kalapas. Dan pelayanan hak WBP tidak dipungut biaya atau gratis," katanya.
Keempat adalah melakukan penguatan sumber daya petugas untuk menjaga moral dan soliditas petugas. "Pada tahap awal, telah dilakukan pengarahan dan penguatan kepada seluruh petugas pengamanan," katanya.
KPLP Lapas Kelas I Tangerang, Aliandra mengatakan bila poin penting yang harus menjadi perhatian dan pedoman petugas dalam pelaksanaan tugas adalah adanya ketaatan pada aturan.
“Jalankan setiap tugas sesuai dengan standar opersioanal prosedur yang telah ditetapkan, tingkatkan kedisiplinan, dan jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dan khusus berkaitan dengan narkoba, kami tegaskan kepada seluruh petugas bahwa jangan pernah main-main dengan narkoba sebab zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba," katanya.
Aliandra mengatakan, pihaknya juga memperkuat kedekatan petugas kepada sang pencipta melalui kegiatan Jumat Ibadah Menjemput Rahmat (Jimat) dan Yasinan Keliling (Yasling)
”Langkah cepat pembenahan itu adalah sebagai upaya kami untuk memberikan yang terbaik bagi organisasi, sebagai wajud tanggung jawab kami untuk menjalankan amanah yang diberikan. Masih banyak hal yang harus kami lakukan untuk menjadikan lapas ini benar-benar sebagai ladang pembinaan. Untuk itulah, soliditas seluruh petugas menjadi kunci dalam melakukan pembenahan," ujarnya.
Sebelumnya dalam keterangan kepada media, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten Masjuno menuturkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Tangerang terus melakukan pembenahan secara Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI)
Masjuno mengatakan telah terjadi beberapa peristiwa yang cukup menarik perhatian masyarakat terkait dengan Lapas Kelas I Tangerang, yaitu peristiwa kebakaran yang terjadi pada tanggal 8 September 2021 dan peristiwa pelarian seorang narapidana atas nama Adami bin Musa pada tanggal 8 Desember 2021.
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM telah melakukan langkah-langkah cepat, diantaranya melakukan penggantian Kanwil, Kepala Lapas beserta 12 pejabat struktrual di bawahnya.
Penggantian pejabat ini dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan pembenahan pada Lapas Kelas I Tangerang. Sebagai wujud tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Pembenahan yang telah dilakukan sebagai jawaban atas beberapa isu atau permasalahan yang terjadi seperti adanya dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, masih terdapatnya pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan seperti penggunaan alat komunikasi, dan kurangnya soliditas dan kedisiplinan pegawai.
"Kami Kepala Lapas, seluruh pejabat, beserta seluruh petugas telah melakukan langkah-langkah cepat guna melakukan pembenahan Lapas Kelas I Tangerang secara PASTI," kata Masjuno.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022