Lembaga pemasyarakatan Cilegon bersama Lapas Serang dan Rutan Serang, pada tahun 2022 ini ditunjuk Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menjadi tempat pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi napi penyalahgunaan narkotika yang ada di UPT Pemasyarakatan Serang Raya. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Masjuno ditemui di Lapas Cilegon pada Rabu (09/02), menjelaskan program rehabilitasi medis dan sosial bagi para pecandu melibatkan BNNK dan pemerintah daerah setempat dilakukan mengingat di Banten belum memiliki tempat rehabilitasi khusus terpusat, agar para napi penyalahgunaan narkotika bisa hidup sehat secara fisik dan rohani nya, sehingga bisa kembali hidup normal dan berguna saat kembali ke masyarakat.

"Ya hari ini kita buka program pelaksanaan rehabilitasi bagi para napi penyalahgunaan narkotika di lembaga pemasyarakatan Se- Serang Raya, sesuai yang keputusan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun ini ada tiga yang ditunjuk, yaitu Lapas Kelas IIA Cilegon, Lapas Kelas IIA Serang, dan Rutan Kelas IIB Serang," katanya.
Kadivpam Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno. (Susmiatun Hayati)


Lebih jauh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten menyebut bahwa program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan bagi napi pecandu narkoba dilakukan sebagai wujud hadirnya pemerintah untuk membantu mereka agar bisa kembali sehat secara fisik dan rohaninya. Untuk sekarang ini, pihaknya belum bisa mengungkap detail terkait data berapa napi yang akan direhab, tapi untuk di Lapas Cilegon ada sebanyak 500 yang akan direhab.

"Berapanya belum kita buka, tapi untuk Cilegon total itu ada 500 napi yang direhab. Jadi memang kan kebanyakan penghuni lapas maupun rutan di Banten itu dari 10.138 warga binaan yang ada, sebanyak 76 persennya napi penyalahgunaan narkotika, sementara di Banten belum punya tempat rehabilitasi khusus nya," tambahnya.

Untuk itu pihak Kemenkumham dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, dan pemerintah daerah melalui penandatanganan kerjasama. Program Rehabilitasi serta pelatihan kemandirian di bidang agrobisnis, manufacturing, dan lainnya bisa membantu program rehabilitasi berjalan sukses. Terlebih dalam program rehabilitasi, para napi tak hanya diberikan rehab medis tetapi juga rehab sosial berupa pelatihan-pelatihan keterampilan dan kewirausahaan, agar mereka bisa lebih siap kembali hidup normal di tengah masyarakat.

"Pada program rehabilitasi para napi ini kan menjalani rehab medis dan sosial tentu itu dilaksanakan dengan melibatkan pihak lainnya. Seperti mendatangkan medis, konselor, juga pelatih-pelatih keterampilan dari luar, makanya kita adakan kerjasama dengan BNN Provinsi diteruskan dengan BNN Kabupaten Kota juga pemerintah daerah," tutupnya.
 

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022