Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri menyelesaikan secara tuntas terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pelatih futsal kepada para muridnya di Bogor, Jawa Barat.

"Kasus pelecehan seksual terhadap anak terjadi lagi. Saya mendengarnya tentu sangat geram, karena dilakukan oknum pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban. Karenanya, saya sangat apresiasi Polri yang dengan cepat menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

bBaca juga: Komnas HAM: Ada bentuk kekerasan di kerangkeng Bupati Langkat

Dia meyakini Polri dapat menuntaskan kasus tersebut dengan baik, terutama saat ini Kepolisian sudah memiliki direktorat sendiri khusus pelayanan kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Sahroni juga menilai rencana keberadaan Direktorat PPA di institusi Polri akan sangat membantu menyelesaikan persoalan kasus kekerasan seksual di masyarakat dan juga turut memberikan fokus pada pemulihan kondisi mental para korban.

"Tentu dengan adanya Direkorat PPA ini Polri dalam penanganan tidak hanya fokus pada tindak pidana saja, namun membantu melindungi kondisi kebatinan atau mental para korban," ujarnya.

Menurut dia, melindungi kondisi mental para korban juga harus menjadi hal utama, karena para korban ini masih di bawah umur sehingga masa depan masih panjang dan jangan sampai kasus tersebut membuat trauma berat.

Dia menilai biarkan pihak Kepolisian melakukan tugasnya untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut namun masyarakat tetap mengawasi proses penanganan hingga tuntas.

Sebelumnya beredar informasi di media sosial terkait dugaan seorang pelatih futsal di Bogor yang melakukan pelecehan terhadap anak didiknya.

Kasus tersebut terungkap setelah viral di medsos karena sejumlah korban yang masih di bawah umur mengungkap pernah menjadi korban pelecehan seksual. Kasus itu mendapatkan perhatian pihak Kepolisian dengan bergerak cepat menindaklanjuti dan saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022