Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikokol Ishak mengatakan adanya kerjasama yang dilakukan antara BPJAMSOSTEK dengan Kepolisian maka akan meningkatkan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan

“Dengan adanya kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan Polri ini kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga dengan adanya sinergi ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikokol Ishak di Tangerang Senin dalam keterangannya.

Perlu diketahui BPJAMSOSTEK Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Polri terkait badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.

Adapun ruang lingkup kerjasama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

“Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng POLRI untuk menunaikan fungsi tersebut,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resminya.

Kerjasama serupa juga telah dijalani oleh BPJAMSOSTEK bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK.

Kerjasama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes POLRI, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah POLDA dan POLRES se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” ujarnya.


 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022