Tangerang, (Antara) - Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, menggagalkan penyelundupan sabu senilai RP4,9 miliar dari empat kasus berbeda.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Okto Irianto di Tangerang, Selasa, mengatakan, kasus pertama digagalkan penyelundupan sabu sebanyak 922 gram atau senilai RP1,2 miliar.

Petugas berhasil menangkap dua tersangka yakni BD (47 tahun) merupakan WN Afrika Selatan dan FA (53 tahun) berstatus WNI. Tersangka menyembunyikan sabu di dinding koper.

Lalu kasus kedua yakni penyelundupan sabu sebanyak 1.224 gram atau senilai RP1,6 miliar lebih. Pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang yakni WN Uganda berinisial TM berusia 46 tahun. Lalu tersangka berinisial S (35 tahun) dan AL (32 tahun) yang keduanya WNI.

Modus yang dilakukan yakni dengan cara ditelan oleh WN Uganda dan diketahui merupakan guru bahasa inggris di negaranya.

Kasus ketiga yaaitu penyelundupan sabu sebanyak 842 gram senilai RP1,1 miliar lebih. Tersangka yang ditangkap yakni sebanyak satu orang yaitu WN Taiwan berinisial CT (56 tahun), modus yang digunakan yaitu disembunyikan di celana dalam.

Kasus keempat yakni penyelundupan sabu sebanyak 724 gram atau RP977 juta. Ditangkap tersangka WN Taiwan berinisial LC (34 tahun), modus yang digunakan yakni disembunyikan di celana dalam.

"Dari empat kasus tersebut, petugas berhasil disita 3.712 gram sabu senilai RP4,9 miliar lebih," ujar Okto Irianto.

Waksat Narkoba Polres Bandara Soekarno - Hatta, AKP Subekti, menambahkan, pelaku dijerat pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara lima belas tahun dan denda RP10 miliar.

"Tersangka dan barang bukti ada yang diserahkan kepada penyidik polres bandara soekarno - hatta dan Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014