Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono meminta warga untuk melaporkan peritel modern atau toko penyedia minyak goreng yang menjual di atas harga batas eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Jika nantinya ditemukan ritel atau toko yang belum menurunkan harga, untuk segera lapor ke hotline dari Kemendag terkait pantauan minyak goreng satu harga," ucap Ujang melalui pesan singkatnya yang diterima di Tangerang, Kamis.

Baca juga: Wali Kota siapkan tindakan tegas jika pasar induk tanah tinggi tak lengkapi izin

Ia mengatakan, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter di pasar modern serta di pasar-pasar tradisional.

"Untuk ritel sudah menerapkan satu harga untuk minyak goreng, sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan yaitu Rp14 ribu per liter. Untuk pasar rakyat berdasarkan Kemendag per hari ini sudah satu harga, seharusnya sudah bisa diperoleh di pasar-pasar tradisional," katanya.

Ketika menemukan harga minyak goreng dengan tidak sesuai instruksi, maka pihaknya akan melaporkannya langsung ke pemerintah provinsi maupun pusat, guna diberikan tindakan sesuai kebijakan.

"Sesuai dengan hotline yang disediakan, kita akan sampaikan ke pusat atau provinsi. Nanti untuk sanksi kewenangan pusat," ujarnya.

Ia memastikan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan harga minyak goreng dengan melaksanakan operasi pasar di sejumlah ritel modern maupun pasar tradisional.

"Tim monitoring dan evaluasi dari Disperindag Kabupaten Tangerang saat ini sedang melakukan peninjauan lapangan," tambah dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu per liter di seluruh ritel moderen yang dimulai pada Rabu (19/1).

"Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada di Jakarta, Selasa (18/1).

Menurutnya, kebijakan menurunkan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

"Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022