PT Jasa Raharja Cabang Banten langsung memberikan santunan kepada ahli waris dari Yuli, Sopir truk yang meninggal dunia akibat tabrakan sesama truk di depan Balai Sarbini, Jakarta, yang terjadi pada hari Minggu (23/1/2022).
"Setelah mendapatkan laporan dari pihak berwajib bahwa Sopir bernama Yuli yang meninggal dunia di TKP adalah warga Banten yang beralamat Kampung Andamui Masjid, Kecamatan Curug, Kota Serang, petugas kami langsung menemui ahli warisnya di alamat tersebut," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun di Serang, Minggu.
Baca juga: Jasa Raharja sudah cairkan santunan warga Banten korban Laka di Balikpapan, Kaltim
Petugas Pelayanan Cabang Banten langsung mendatangi kediaman korban guna mempersiapkan berkas untuk membayarkan santunan meninggal kepada ahli waris korban, kata Sigit Harismun seraya menambahkan "kami mengutamakan kecepatan dalam pelayanan agar ahli waris saat berduka sedikit terhibur dengan mendapatkan uang santunan sebesar Rp50 juta.
Jasa Raharja sebagai perusahaan milik pemerintah yang bergerak di asuransi sosial menangani korban kecelakaan lalu lintas baik darat, laut maupun udara, siap 24 jam melayani pembiayaan penggantian biaya pengobatan bagi korban yang dirawat di rumah sakit maksimal Rp 20 juta, dan santunan bila meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Setelah mendapatkan laporan dari pihak berwajib bahwa Sopir bernama Yuli yang meninggal dunia di TKP adalah warga Banten yang beralamat Kampung Andamui Masjid, Kecamatan Curug, Kota Serang, petugas kami langsung menemui ahli warisnya di alamat tersebut," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun di Serang, Minggu.
Baca juga: Jasa Raharja sudah cairkan santunan warga Banten korban Laka di Balikpapan, Kaltim
Petugas Pelayanan Cabang Banten langsung mendatangi kediaman korban guna mempersiapkan berkas untuk membayarkan santunan meninggal kepada ahli waris korban, kata Sigit Harismun seraya menambahkan "kami mengutamakan kecepatan dalam pelayanan agar ahli waris saat berduka sedikit terhibur dengan mendapatkan uang santunan sebesar Rp50 juta.
Jasa Raharja sebagai perusahaan milik pemerintah yang bergerak di asuransi sosial menangani korban kecelakaan lalu lintas baik darat, laut maupun udara, siap 24 jam melayani pembiayaan penggantian biaya pengobatan bagi korban yang dirawat di rumah sakit maksimal Rp 20 juta, dan santunan bila meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022