Meskipun baru satu kali membayar iuran sebesar Rp16.800, ahliwaris almarhum Pudin Hidayat berhak menerima santunan Rp42 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Pudin Hidayat berprofesi sebagai sopir itu adalah peserta BPJAMSOSTEK yang baru terdaftar satu bulan di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang. Pada bulan berikutnya ia telah dipanggil oleh Allah SWT.

Baca juga: DPRD: Minta Walikota Serang Anggarkan Jamsostek bagi non ASN dan pekerja rentan

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono saat menyerahkan santunan tersebut kepada istri almarhum Reni pada acara mengenang 40 hari meninggalnya almarhum Pudin Hidayat di Kp Lebak Pasar Desa Cirinten Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak mengatakan bahwa meskipun baru satu hari terdaftar sebagai peserta, yang bersangkutan telah berhak menerima santunan bila meninggal dunia.

Almarhum Pudin Hidayat yang merupakan anggota Ormas JARUM meninggalkan seorang istri dan putri usia 10 tahun. Santunan diserahkan oleh Kepala Desa Cirinten Niptahudin yang sekaligus Ketua Ormas Jarum Kecamatan Cirinten, yang diterima langsung oleh istri almarhum, Reni.

"Kami berterima kasih sekali kepada BPJAMSOSTEK yang sudah cepat dan respect memberikan santunan yang nilainya sangat berharga sekali bagi kami untuk kelangsungan hidup kami setelah ditinggalkan suami selamanya," kata Reni dengan mata berkaca-kaca menahan tangis.

Penyerahan santunan yang didampingi Kepala Cabang Utama Serang Raya dan tokoh masyarakat dan warga setempat itu direspon positif oleh Kepala Desa Cirinten Niptahudin yang mengajak kepada seluruh warga Desa Cinten untuk segera ikut mendaftarkan dirinya dan keluarganya dalam program BPJAMSOSTEK.

"Pertama saya insruksikan pada seluruh para Ketua RT dan RW untuk mendaftarkan dirinya dan kemudian mengajak warganya untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Raya Didin Haryono, dalam ceramah tausiyah malam 40 hari alm. Pudin hidayat, menyampaikan "Setiap manusia dan kita semua yang hadir disini pasti memiliki batas waktu alias ajal. 'Idzaa Jaa a ajaluhum laa yastakhiruuna saa atan walaa yastaqdimuun' jika ajal telah tiba tidak bisa diundur dan dimajukan barang sesaatpun".

"Untuk itu cukup bagi kita ambil ibroh dan pelajaran dari kematian saudara kita alm. Pudin Hidayat yang baru saja meninggalkan kita. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan ikut hadir mewakili negara/pemerintah untuk masyarakat pekerja saat musibah datang. Mari kita ikut untuk menabung kebaikan masa depan kita lewat ikut daftar jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Didin mengakhiri tausiyahnya.
 

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022