Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menggagalkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal yang akan bekerja di Negara Malaysia.

"Seluruh TKI ilegal itu berjumlah 11 orang dengan perincian 8 orang laki-laki Dewasa dan 3 orang Perempuan Dewasa," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Polisi Kalsel gulung 4 pengedar beserta 181,09 gram sabu-sabu

Ia menyebutkan atas penangkapan 11 orang TKI ilegal tersebut penyidik telah memproses dan melengkapi berkas administrasi seperti mendata identitas calon TKI, melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap 11 orang calon TKI.

Kemudian menangkap pemilik rumah R dan M, serta melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik rumah tersebut, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, menyerahkan calon TKI kepada pihak BP2MI Medan dan membuat administrasi Berita Acara Penyerahan.

"Kemudian terhadap pemilik rumah tetap dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolres Tanjungbalai.

Sebelumnya, petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Ahad (16/1) sekitar pukul 11.50 WIB, menangkap 11 TKI diduga ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

Para TKI ilegal tersebut diringkus dari 2 lokasi TKP yakni pertama di Jalan HM Nur Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, di rumah Rajali.

Dari lokasi tersebut ditemukan tujuh orang TKI ilegal yakni Udin Erlangga (LK), Engki Saputra (LK), Yandi (LK), Yuslin (LK), Jeri Fendi ((LK), Syamsul Bahri (LK) dan Martunis (LK).

Kemudian di lokasi TKP kedua di Jalan Pringgan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ditemukan di rumah M.Husin. Dari lokasi tersebut ditemukan empat orang TKI ilegal yakni Udin Erlangga (LK), Sunanti (PR), Ulfi Komalasari (PR) dan Natalia Endang (PR).*
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022