Jakarta (Antara) - Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) mentargetkan desa tertinggal menjadi subjek pembangunan dengan cara mengalokasikan sejumlah dana melalui RAPBN 2015.

"Sebanyak 73 ribu Desa di Tanah Air pada RAPBN 2015 akan mendapat Dana sebesar Rp 1,3 miliar per tahun per desa," kata
Inisiator Perdesaan Sehat Kementerian PembangunanDaerah Tertinggal, Hanibal Hamidi di Jakarta, Rabu.

Hanibal mengatakan, kucuran dana  ini merupakan Implementasi dari disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Desa diharapkan tidak lagi menjadi obyek pembangunan, tetapi menjadi subjek Pembangunan, Desa  merupakan sumbu reformasi Tingkat Desa," ujar Direktur Pasca Sarjana IPDN, Khasan Effendi.

Sebelumnya, rencana penyaluran dana kesejumlah desa tertinggal juga disampaikan pada diskusi "Masa Depan Desa Indonesia" yang diselenggarakan Merdesa Institut di Jakarta pada Rabu (16/4).

Khasan Effendy mengatakan, SDM Desa untuk mengelola Dana sebesar itu harus dipersiapkan dengan matang.

Perputaran Dana tidak lagi hanya di Ibu Kota, tetapi mulai beralih ke kabupaten dan desa. Desa akan mempunyai kekuatan politik, dan jabatan kepala desa akan menempati posisi penting dalam konteks pemerintah terendah.

Lebih lanjut Khasan Effendy mengatakan, kepala desa akan menjadi pejabat publik yang mengurusi rakyatnya.

Hanibal Hamidi lebih jauh mengatakan, adanya sumber dana di Desa merupakan peluang besar untuk melakukan Percepatan Pembangunan Kualitas Kesehatan Berbasis Pedesaan.

Diharapkan dana yang cukup besar di desa tidak mengakibatkan hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti akan banyak kepala desa menghadapi persoalan hukum dalam mempertangungjawabkan penggunaan anggaran negara.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014