Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Pontianak di Kalimantan Barat menangkap seorang perempuan berinisial FY (31) karena membawa narkoba jenis sabu yang disimpannya di dalam tas warna hitam.

"FY ditangkap berkat laporan masyarakat, yang menginformasikan bahwa ada seseorang perempuan yang sedang membawa narkotika menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Merah KB 2842 QC di sekitar Komplek Delima Mas, Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur," kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno di Pontianak, Selasa.

Baca juga: Polda Metro Jaya tilang 23 pelat nomor "dewa"

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, maka pihaknya mengirim tim kecil untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan pada saat sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai dengan yang informasikan, maka langsung diberhentikan oleh anggota Satnarkoba Polresta Pontianak.

Dia menambahkan dengan disaksikan warga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FY alias F dan ditemukan satu plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu disimpan dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu.

"Pada saat dilakukan interogasi singkat barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Ketapang," katanya.

Tersangka, mengakui barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,51 gram adalah miliknya yang dia beli dari seseorang berinisial BJ di wilayah Pontianak Timur seharga Rp42 juta, yang akan diedarkan di daerah Kabupaten Ketapang dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Saat ini tersangka dan barang bukti antara lain sabu seberat 51,51 gram, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas warna hitam, satu unit handphone merk Oppo, uang tunai Rp621 ribu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah KB 2842 QC beserta kunci sudah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.

"Untuk tersangka FY, diancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar," kata Joko.

Pewarta: Andilala

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022