Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat belum memutuskan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus hoaks Bahar Smith karena masih ada keperluan penyidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan keterangan tersangka sejauh ini masih diperlukan untuk penyidikan. Adapun Bahar Smith kini juga tersandung kasus lain berupa ujaran kebencian.
Baca juga: Bahar Smith ditahan, Ketua MUI Provinsi Banten minta masyarakat tidak terprovokasi
"Terlepas dari pertimbangan penyidik, namun sampai saat ini keterangan tersangka masih dibutuhkan," kata Ibrahim di Bandung, Jumat.
Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Senin (3/1). Kemudian Bahar juga terseret kasus ujaran kebencian setelah adanya pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya pada Kamis (6/1).
Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (4/1), tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat.
"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, Selasa (4/1).
Kasus Bahar itu bermula dari adanya Laporan Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 dari pria berinisial TNA terkait ceramah Bahar Smith yang diduga mengandung ujaran berita bohong atau hoaks.
Bahar diduga menyampaikan hoaks pada ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan keterangan tersangka sejauh ini masih diperlukan untuk penyidikan. Adapun Bahar Smith kini juga tersandung kasus lain berupa ujaran kebencian.
Baca juga: Bahar Smith ditahan, Ketua MUI Provinsi Banten minta masyarakat tidak terprovokasi
"Terlepas dari pertimbangan penyidik, namun sampai saat ini keterangan tersangka masih dibutuhkan," kata Ibrahim di Bandung, Jumat.
Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Senin (3/1). Kemudian Bahar juga terseret kasus ujaran kebencian setelah adanya pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya pada Kamis (6/1).
Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (4/1), tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat.
"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, Selasa (4/1).
Kasus Bahar itu bermula dari adanya Laporan Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 dari pria berinisial TNA terkait ceramah Bahar Smith yang diduga mengandung ujaran berita bohong atau hoaks.
Bahar diduga menyampaikan hoaks pada ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022