Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus pemalsuan merek kasur Inoac yang berpotensi merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.
Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Selasa mengatakan bahwa merek produk kasur yang dipalsukan itu berasal dari PT Inoac Polytecno Indonesia. Kemudian polisi langsung bergerak untuk mengungkap kasus tersebut dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, berinisial TS (37) dan M (34) warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Loka POM Tangerang temukan kandungan formalin dalam makanan di pasar
"Berawal dari laporan polisi pada tanggal 16 November 2020 yang dilakukan oleh pihak perusahaan, bahwa adanya pemalsuan terhadap produknya oleh salah satu toko bernama Maju Jaya Furniture di desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan gudang Jupiter Foam di desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe," katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan terhadap toko dan gudang milik tersangka oleh petugas, ditemukan lah beberapa ukuran kasur busa yang di stempel dengan logo merek Inoac tersebut. Diantaranya seperti 7 buah kasur lipat dengan beberapa ukuran, 11 sofa busa dengan berbagai ukuran, 84 kasur busa, 26 karton sudut, 13 karton sudut dengan merek EFV, 3 karton sudut M Inoac.
"Adapun yang lainnya itu, seperti satu pack kartu garansi 5 tahun berlabel PT Inoac Polytecno Indonesia, dan satu buah buku catatan penjualan, dan 9 lembar surat jalan serta 2 bendel surat jalan penerimaan bahan kain," ujarnya.
Ia mengungkapkan, jika kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri itu menjalankan bisnis barang palsu tersebut dengan sistem dua penjualan, dimana tersangka TS menjual barangnya di gudang penyimpanan dan M menjualnya di toko.
"Mereka menjual dengan harga kisaran Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Dan kalau membeli melalui gudang mereka menjual Rp800 ribu sampai Rp1,3 juta," ungkapnya.
Ia menuturkan, kepada penyidik kedua tersangka telah menjalankan bisnis pemalsuan produk itu sejak 2016 sampai 2021. Dengan keuntungan per bulan mencapai Rp50 juta sampai Rp100 juta.
"Dalam satu bulan mereka bisa menjual 30 kasur sampai 50 kasur terjual melalui toko. Tetapi kalau melalui gudang bisa mencapai 1.000 kasur per bulan, bahkan dalam lima tahun ini keuntungan yang di dapat Rp10 miliar," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolres para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis atau Pasal 102 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta sampai paling banyak Rp200 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Selasa mengatakan bahwa merek produk kasur yang dipalsukan itu berasal dari PT Inoac Polytecno Indonesia. Kemudian polisi langsung bergerak untuk mengungkap kasus tersebut dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, berinisial TS (37) dan M (34) warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Loka POM Tangerang temukan kandungan formalin dalam makanan di pasar
"Berawal dari laporan polisi pada tanggal 16 November 2020 yang dilakukan oleh pihak perusahaan, bahwa adanya pemalsuan terhadap produknya oleh salah satu toko bernama Maju Jaya Furniture di desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan gudang Jupiter Foam di desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe," katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan terhadap toko dan gudang milik tersangka oleh petugas, ditemukan lah beberapa ukuran kasur busa yang di stempel dengan logo merek Inoac tersebut. Diantaranya seperti 7 buah kasur lipat dengan beberapa ukuran, 11 sofa busa dengan berbagai ukuran, 84 kasur busa, 26 karton sudut, 13 karton sudut dengan merek EFV, 3 karton sudut M Inoac.
"Adapun yang lainnya itu, seperti satu pack kartu garansi 5 tahun berlabel PT Inoac Polytecno Indonesia, dan satu buah buku catatan penjualan, dan 9 lembar surat jalan serta 2 bendel surat jalan penerimaan bahan kain," ujarnya.
Ia mengungkapkan, jika kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri itu menjalankan bisnis barang palsu tersebut dengan sistem dua penjualan, dimana tersangka TS menjual barangnya di gudang penyimpanan dan M menjualnya di toko.
"Mereka menjual dengan harga kisaran Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Dan kalau membeli melalui gudang mereka menjual Rp800 ribu sampai Rp1,3 juta," ungkapnya.
Ia menuturkan, kepada penyidik kedua tersangka telah menjalankan bisnis pemalsuan produk itu sejak 2016 sampai 2021. Dengan keuntungan per bulan mencapai Rp50 juta sampai Rp100 juta.
"Dalam satu bulan mereka bisa menjual 30 kasur sampai 50 kasur terjual melalui toko. Tetapi kalau melalui gudang bisa mencapai 1.000 kasur per bulan, bahkan dalam lima tahun ini keuntungan yang di dapat Rp10 miliar," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolres para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis atau Pasal 102 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta sampai paling banyak Rp200 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021