Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Banten menemukan kandungan formalin dalam produk olahan tahu dan ikan teri medan di Pasar modern dan Supermarket Lulu QBig, Kecamatan Pagedangan setelah dilakukan penelitian.
"Dari hasil pemeriksaan, dari supermarket Lulu Qbig terdapat satu sampel produk olahan teri medan yang diduga positif formalin, dan ada tiga sampel yang tidak memiliki izin edar. Sedangkan untuk pengecekan di pasar Sipansa, kami menemukan satu sampel olahan tahu susu positif formalin dan ada tiga sampel produk PIRT TMK Label yang tidak mencantumkan ED, kode produksi, dan komposisi," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Kabupaten Tangerang lakukan tes COVID-19 secara acak pada warga semasa libur akhir tahun
"Selain mengandung formalin produk tersebut juga mengandung pewarna tekstil," katanya.
Dengan adanya temuan tersebut, Dinkes dan Loka POM Kabupaten Tangerang telah memberikan peringatan dan meminta kepada para pedagang agar produk tersebut ditarik kembali dan tidak boleh diperjualbelikan. Mengingat produk tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, Muhamad Faridzi Fikri menambahkan bahwa pihaknya bersama Loka POM Tangerang melakukan pengecekan di dua tempat yang menjadi pengecekan bahan berbahaya pada produk pangan.
"Kami (Dinkes) yang tergabung dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Tanggerang melakukan pengecekan kandungan bahan Formalin dan Rhodamin B pada produk olahan makanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan pangan menjelang Tahun Baru 2022," tuturnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen akan akan terus menggencarkan dan mengintensifkan pemeriksaan produk olahan bahan pangan di wilayahnya selama masa libur Tahun Baru 2022.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa dalam pengecekan produk pangan yang beredar, Dinkes bersama BPOM Kabupaten Tangerang juga akan memeriksa masa kedaluarsa, izin produksi serta kondisi kemasan produk.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Dari hasil pemeriksaan, dari supermarket Lulu Qbig terdapat satu sampel produk olahan teri medan yang diduga positif formalin, dan ada tiga sampel yang tidak memiliki izin edar. Sedangkan untuk pengecekan di pasar Sipansa, kami menemukan satu sampel olahan tahu susu positif formalin dan ada tiga sampel produk PIRT TMK Label yang tidak mencantumkan ED, kode produksi, dan komposisi," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Kabupaten Tangerang lakukan tes COVID-19 secara acak pada warga semasa libur akhir tahun
"Selain mengandung formalin produk tersebut juga mengandung pewarna tekstil," katanya.
Dengan adanya temuan tersebut, Dinkes dan Loka POM Kabupaten Tangerang telah memberikan peringatan dan meminta kepada para pedagang agar produk tersebut ditarik kembali dan tidak boleh diperjualbelikan. Mengingat produk tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, Muhamad Faridzi Fikri menambahkan bahwa pihaknya bersama Loka POM Tangerang melakukan pengecekan di dua tempat yang menjadi pengecekan bahan berbahaya pada produk pangan.
"Kami (Dinkes) yang tergabung dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Tanggerang melakukan pengecekan kandungan bahan Formalin dan Rhodamin B pada produk olahan makanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan pangan menjelang Tahun Baru 2022," tuturnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen akan akan terus menggencarkan dan mengintensifkan pemeriksaan produk olahan bahan pangan di wilayahnya selama masa libur Tahun Baru 2022.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa dalam pengecekan produk pangan yang beredar, Dinkes bersama BPOM Kabupaten Tangerang juga akan memeriksa masa kedaluarsa, izin produksi serta kondisi kemasan produk.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021