Serang (AntaraBanten) - Masing-masing partai politik di Provinsi Banten dipastikan akan mendapatkan kesempatan tujuh kali putaran kampanye tingkat Provinsi Banten selama masa kampanye terbuka mulai 16 Maret 2013.

Ketua Divisi Kampanye KPU Banten Syaeful Bahri di Serang, Rabu, mengatakan sesuai amanat Peraturan KPU No 1 tahun 2013 tentang kampanye, KPU Banten telah mengundang partai politik peserta pemilu di Banten untuk rapat kordinasi menyusun jadwal kampanye rapat umum. KPU sudah menyusun jadwal pelaksanaan kampanye tingkat provinsi Banten dan dipastikan setiap partai politik di Banten akan melakukan tujuh kali putaran kampanye.

"Hasil penyusunan jadwal ini selambat-lambatnya pada 2 Maret 2014 harus sudah disepakati dan menjadi produk hukum. Kami segera melakukan rapat pleno untuk penetapan jadwal kampanye ini," kata Syaeful Bahri usai rapat kordinasi penyusunan jadwal kampanye bersama partai politik di Banten.

Ia mengatakan, KPU Banten kesulitan dalam menyusun jadwal kampanye tersebut karena harus menyesuaikan dengan jadwal kampanye hasil keputusan KPU RI untuk masing-masing partai politik yang berkampanye di Banten. Hasil keputusan KPU RI masing-masing partai politik hanya mendapatkan kesempatan tiga kali kampanye tingkat nasional di Banten.

"Hari pertama kampanye di Banten pada 16 Maret 2013 adalah parpol nomor 5, 6, 7 dan parpol nomor delapan. Sehingga KPU Banten harus menyesuaikan jadwal kampanye itu dengan keputusan KPU RI," kata Syaeful Bahri.

Selain masing-masing parpol di Banten mendapatkan tujuh kali putaran kampanye, kemudian masing-masing parpol juga tidak mendapatkan kesempatan berkampanye di dua daerah pemilihan dari 10 daerah pemilihan di Banten.

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin agar bisa seadil-adilnya dalam penyusunan jadwal ini. Sehingga putaran kampanye setiap parpol bisa terpenuhi karena alokasi waktu yang terbatas," katanya.

Pihaknya juga berharap KPU kabupaten/kota bisa menyesuaikan penyusunan jadwal kampanye partai politik di tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, KPU provinsi menekankan agar partai politik jauh-jauh hari bisa menyetorkan daftar petugas kampanye sehingga memudahkan mengatur jadwal dan lalu-lintasnya supaya tidak berbenturan.

Sedangkan untuk kampanye anggota DPD di Banten, kata Syaeful, masing- masing calon DPD akan mendapatkan kesempatan enam kali kampanye. Namun demikian, masing-masing DPD juga tidak berkampanye di dua kabupaten/kota di wilayah Banten.

"Kami berupaya agar masing-masing anggota DPD bisa berkampanye di daerahnya masing-masing. Hanya saja anggota DPD dilarang berkampanye bersamaan atau satu panggung dengan caleg," katanya.

Rapat kordinasi jadwal kampanye KPU Banten dihadiri perwakilan Polda Banten, Bawaslu Banten, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Banten (KPID).

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014