Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menyebutkan sudah sebanyak 87.000 perusahaan yang sudah melaporkan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) tahun 2021 secara daring.

"Pelaporan melalui aplikasi ini dipergunakan untuk memetakan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker RI, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Rabu.

Menurut Haiyani angka capaian WLPK sepanjang tahun 2021 juga bagian dari upaya Ditjen Binwasnaker & K3 yang secara masif melaksanakan sosialisasi dan asistensi melalui program Help Desk WLKP Online. 

Penyebaran informasi secara luas melalui media cetak dan online serta dukungan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi di seluruh Indonesia turut membantu peningkatan kepatuhan pelaku usaha terkait WLKP. 

Sosialisasi dilakukan guna memberikan informasi keunggulan WLKP Online yang mudah, aman, cepat dan gratis. 

WLKP Online merupakan satu bagian dari ekosistem digitalisasi layanan yang tergabung di dalam portal www.kemnaker.go.id  Sistim Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER), ini juga sejalan dengan digitalisasi dan inovasi pelayanan publik yang bertransformasi dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19. 

Pelaporan secara online ini juga merupakan bagian dari semangat Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan.  

Haiyani mengatakan selain WLKP Online yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi pada saat penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB), hal ini juga diterapkan di beberapa proses penerbitan NIB yang memiliki persyaratan perijinan berbasis resiko dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu sesuai dengan Permenaker Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggara Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenagakerjaan. 

Menurut Haiyani untuk mempermudah pelaksanaan tersebut telah dilakukan pengintegrasian antar sistem sehingga mempercepat proses penerbitan NIB. Salah satu contoh penerbitan izin terintegrasi dengan OSS yaitu pengajuan perijinan PJK3 di aplikasi Sistem Pelayanan Keselamatan & Kesehatan Kerja atau TEMAN K3.  
Pemanfaatan data WLKP ini membantu para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan di bidang ketenagakerjaan sesuai kriteria dan kondisi di masing-masing daerah/wilayah. 

Data WLKP juga digunakan sebagai analisa potensi kebutuhan kesempatan kerja serta peluang usaha berdasarkan jenis usia dan pendidikan. Manfaat sistem WLKP Online juga dirasakan oleh para pekerja yang tercatat dalam sistem. "Dengan pelaporan WLKP secara teratur bisa mengetahui apakah pekerja sudah atau belum dilindungi dengan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Program Jaminan Kesehatannya," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3.
 
Di sejumlah kesempatan, pelaporan WLKP Online dalam rangka memaksimalkan layanan yang ada di SISNAKER salah satunya aplikasi Karirhub dan e-PP/e-PKB serta layanan lainnya, untuk itu Dirjen Binwasnaker dan K3 selalu mengingatkan kepada para stakeholder untuk bekerja sama agar kehadiran perluasan kesempatan kerja bermanfaat untuk kenyamanan pekerja dan kelangsungan usaha.

Dirjen Binwasnaker dan K3 juga mengajak kepada para Pengawas Ketenagakerjaan baik yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan, maupun di seluruh wilayah Indonesia serta para stakeholder untuk tetap konsisten dalam menerapkan K3 dan bersinergi serta kolaborasi dalam penciptaan budaya K3 dan Pengawasan yang responsif-berkeadilan.
  
Pelaporan WLKP Online diatur melalui peraturan turunan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yaitu Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan. 

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, di mana setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan secara berkala setiap tahun mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk. 
 
Diharapkan implementasi WLKP Online secara menyeluruh dapat mewujudkan kondisi ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif.

 

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021