Serang, (Antara News)- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang mengatakan hampir seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga atau melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Anggota Panwaslu Kabupaten Serang Mastur Jamas di Serang, Senin, mengatakan Parpol peserta pemilu masih saja melakukan pelanggaran kampanye, padahal ketentuan pemasangan alat peraga kampanye maupun aturan lainnya terkait pemilu sudah disosialisasikan.

"Sesuai pendataan yang kami lakukan, hampir semua parpol maupun para calon legislatif (caleg) melakukan pelanggaran," ujarnya.

Menurut Mastur, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan parpol maupun caleg adalah alat peraga kampanye yang dipasang melebihi zona kampanye, pemasangan banner dan spanduk di area terlarang, seperti jembatan, gedung pemerintahan, sekolah, tempat ibadah serta di pohon.

"Hampir rata-rata pelanggaran aturan pemasangan alat peraga kampanye," katanya menjelaskan.

Menyinggung tindakan Panwaslu terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh parpol maupun caleg tersebut, Mastur berharap semua parpol maupun caleg taat terhadap ketentuan, terutama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Tapi rata-rata, pelanggaran dilakukan oleh orang bayaran atau simpatisan yang tidak mengetahui aturan," katanya menambahkan.

Mastur mengakui, jika pihaknya akan melakukan kerja sama dengan KPU dan pemerintah dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye tersebut, khususnya yang terpasang di pohon. Sebab, panwaslu dan KPU tidak memiliki hak penertiban tersebut.

"Dalam penertiban itu nanti, kami juga akan mendampingi, KPU serta Satpol PP, dan berdasarkan kesepatan penertiban pelanggaran itu akan dilakukan setiap hari Selasa," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Serang Abidin Nazar mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, Panwaslu tidak memiliki kewenangan menertibkan alat peraga yang dipasang tidak sesuai aturan, tetapi Panwaslu hanya memberikan rekomendasi kepada KPU dan diteruskan ke Satpol PP.

"Jadi menertibkan alat peraga harus ada rekomendasi dari Panwaslu dan kami lanjutkan ke Satpol PP. Sebab, kami tidak memiliki kewenangan yang punya kewenangan adalah daerah," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014