Kasus penyekapan dan pencurian dengan kekerasan terhadap anak perempuan masih di bawah umur berinisial AA (8) yang terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), dan dilakukan oleh dua orang pria,  langsung ditangani kepolisian setempat, dan satu orang pelaku berhasil ditangkap.
 
"Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MAS (18). Sedangkan satu pelaku lagi berinisial YS masih kami kejar," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu.

Baca juga: Penganiayaan bocah viral di medsos, polisi tangani kasusnya
 
Yudha mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan dari pelapor yang merupakan ibu korban berinisial N (45).
 
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa peristiwa penyekapan itu bermula saat korban bersama temannya sedang bermain di depan rumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban pada Senin (2/8) sekitar pukul 21.00 WIB.
 
Pelaku yang juga berada di lokasi tersebut tergiur melihat cincin dan kalung emas yang dipakai oleh korban. Pelaku kemudian memanggil korban ke rumahnya dengan berpura-pura akan membelikan sesuatu.
 
Korban menuruti panggilan tersebut dan masuk ke dalam rumah pelaku. Selanjutnya pelaku membawa korban ke dalam kamarnya.
 
"Di dalam kamar tersebut, pelaku mengambil secara paksa kalung korban. Pelaku sempat membenturkan kepala korban ke dinding," katanya.
 
Pada saat itu, pelaku YS (DPO) datang ke rumah pelaku. YS yang melihat korban di dalam kamar MAS kemudian ikut mengambil cincin yang dipakai korban.
 
Usai menjalankan aksinya, kedua pelaku menyekap korban di dalam kamar pelaku MAS dan melarikan diri.
 
"Korban berhasil diselamatkan ibunya ketika mendengar teriakan korban. Selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan," kata Yudha.
 
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (13/12) di Tanjung Balai.
 
"Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya bersama YS. Kami imbau YS untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas," ujarnya pula.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021