Polda Banten menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), kerjasama tersebut dalam rangka proses pertukaran data atau informasi, pembinaan hukum, penegakan hukum, permohonan penangguhan penahanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia serta pemanfaatan sarana prasarana. 

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di The Royale Krakatau Cilegon, Banten pada Selasa (14/12/2021) itu Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto menegaskan bahwa dalam menjalankan jabatan sesuai dengan tugas pokok wewenang masing-masing terdapat hubungan hukum antara INI selaku pejabat yang berwenang membuat akta autentik sebagai alat bukti yang sempurna.

"Dengan adanya ini diperlukan persamaan persepsi dalam tugas dan kewenangan masing-masing antara Polri dan INI," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadhari dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada 2020 sudah berhasil mencapai kesepakatan, dan tugasnya sekarang adalah mensosialisasikan kepada dua belah pihak.

"Bagaimana kita bersama-sama bersinergi untuk bisa memberikan manfaat lebih dalam hal kepastian hukum kepada masyarakat," kata Yualita Widyadhari.

Masih ditempat yang sama, Ketua Pengurus Notaris Wilayah Banten Rustianah menyampaikan bahwa, Pada kesempatan ini, pengurus INI daerah Banten mengapresiasi Polda Banten.

"Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Polda Banten, harapan kami dengan adanya penandatanganan pedoman kerja antara pengurus INI daerah Banten dengan Polri yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut dapat tercapai sehingga dapat membangun sinergitas antara Notaris dengan Polda Banten untuk membangun keterbukaan sehingga dapat mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, cepat dan tepat agar terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta kembalinya hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan," tutup Rustianah.






 

Pewarta: Weli Ayu

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021